JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sebagai ahli perbankan dan Muhammad Arif Setiawan sebagai ahli pidana dalam sidang lanjutan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Jumat (22/7/2022).
Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, keduanya dihadirkan untuk menjelaskan modus kejahatan terkait transaksi keuangan yang menjerat Mardani Maming menjadi tersangka.
Adapun Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Baca juga: Praperadilan Mardani Maming, KPK Bawa Sekoper Alat Bukti Berupa Dokumen
“KPK hadirkan dua orang ahli yaitu ahli pidana dan ahli perbankan yang akan menerangkan berkaitan dengan modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat 22/7/2022).
“Termasuk KPK buktikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud,” ucap Juru Bicara KPK bidang Penindakan itu.
Dalam sidang ini, KPK juga membawa 100 dokumen yang menjadi alat bukti untuk menjerat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut.
Baca juga: Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK Bawa 100 Bukti Dokumen
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di ruang sidang, tim Biro Hukum KPK membawa alat bukti dokumen yang dimasukan ke dalam koper besar.
Sebelum agenda pembuktian dari pihak KPK, kubu Mardani Maming kemarin telah memberikan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap politikus PDI-Perjuangan itu tidak sah.
Pihak Mardani Maming menghadirkan ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ilmu Perundang-undangan, ahli acara pidana dan perdata serta ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) - Kepailitan.
Baca juga: Kubu Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai
Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengatakan, ahli-ahli yang dihadirkan dalam gugatan praperadilan itu bakal menjelaskan proses penyidikan hingga penetapan tersangka kasus yang menjerat kliennya tidak sah.
Menurut dia, bukti-bukti dan ahli yang dihadirkan juga akan menerangkan bahwa perkara yang menjerat Mardani Maming adalah bentuk kriminalisasi.
“KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law, dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis,” ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu, kemarin.
Baca juga: KPK Akan Dalami Dugaan Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming
Adapun sidang perdana praperadilan ini digelar dengan mendengarkan dalil-dalil permohonan dari pihak pemohon pada Selasa (19/7/2022) lalu.
Sehari setelahnya, KPK sebagai pihak termohon menjawab seluruh dalil permohonan yang menjadi dasar kubu Mardani Maming mengajukan praperadilan.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini meminta hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan praperadilannya.
Maming meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.