Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Pintu Kaji Penggunaan Ganja Medis, IDI Tunggu Revisi UU Narkotika

Kompas.com - 22/07/2022, 16:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai, ganja memiliki lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

Sehingga, legalisasi ganja untuk kesehatan (ganja medis) perlu dipikirkan secara matang dan aturan yang menjadi payung pelaksanaannya juga mesti ketat. 

"Efek buruknya banyak, namun efek baiknya mungkin ada," kata Dokter Spesialis Penyakit Dalam Sub Spesialis Hematologi Onkologi Medik dari Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2022). 

"Maka kalau mau yang ideal, efek baiknya dipakai tapi dijaga supaya tidak disalahgunakan. UU mengenai ilegal pemakaian ganja di luar ganja medis harus ketat banget," katanya melanjutkan.

Baca juga: Kandasnya Gugatan Legalisasi Ganja Medis di Indonesia dan Kisah-kisah Perjuangan di Baliknya

Pihaknya tak menutup kemungkinan untuk mengkaji penggunaan narkotika golongan I tersebut di dunia kesehatan.

Pengkajian oleh tim ahli baru bisa dilakukan setelah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terbuka untuk direvisi.

Revisi UU hanya bisa dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah berdasarkan saran dari semua pihak.

Zubairi menuturkan, kalaupun ada revisi UU, kajian dan penelitian penggunaan ganja medis di Tanah Air harus mengacu pada beberapa negara yang sudah melegalkan.

Negara-negara itu adalah AS, Inggris, dan Australia.

Baca juga: MK Minta Pemerintah Segera Kaji Ganja Medis untuk Kebutuhan Kesehatan

Di Australia, ganja medis digunakan untuk pasien tertentu, seperti penderita epilepsi yang mengalami kejang dan pasien kemoterapi agar tak menderita mual dan muntah. Namun, penggunaan ganja di luar kebutuhan medis, tetap ilegal.

"Jadi memang amat strict (ketat) di beberapa daerah di Australia. (Ganja medis) itu sebagai obat yang harus diresepkan oleh dokter, tidak boleh sembarangan. Hanya di obat saja izinnya. Jadi ada legal aspect dari ganja," beber Zubairi.

Di AS lebih ketat lagi kata Zubairi. Penggunaan ganja medis hanya untuk pasien kejang.

Sementara di Inggris, penggunaan ganja medis hanya untuk obat alternatif apabila obat lain yang efektif untuk pasien kejang-kejang tidak mempan.

Baca juga: Putusan MK Terkait Uji Materi UU Narkotika Dinilai sebagai Langkah Maju Perjuangan Pemanfaatan Ganja Medis

Inggris sendiri telah melegalkan ganja medis pada November 2018. Namun, karena penggunaannya dipantau secara ketat, hanya terdapat sekitar 60 resep yang masuk dalam 2 tahun terakhir.

"Jadi bukan sebagai pilihan pertama. Aturannya ketat kalau di beberapa negara. Kemudian kalau di Inggris yang meresepkan harus dokter spesialis," tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com