Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Pintu Kaji Penggunaan Ganja Medis, IDI Tunggu Revisi UU Narkotika

Kompas.com - 22/07/2022, 16:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai, ganja memiliki lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

Sehingga, legalisasi ganja untuk kesehatan (ganja medis) perlu dipikirkan secara matang dan aturan yang menjadi payung pelaksanaannya juga mesti ketat. 

"Efek buruknya banyak, namun efek baiknya mungkin ada," kata Dokter Spesialis Penyakit Dalam Sub Spesialis Hematologi Onkologi Medik dari Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2022). 

"Maka kalau mau yang ideal, efek baiknya dipakai tapi dijaga supaya tidak disalahgunakan. UU mengenai ilegal pemakaian ganja di luar ganja medis harus ketat banget," katanya melanjutkan.

Baca juga: Kandasnya Gugatan Legalisasi Ganja Medis di Indonesia dan Kisah-kisah Perjuangan di Baliknya

Pihaknya tak menutup kemungkinan untuk mengkaji penggunaan narkotika golongan I tersebut di dunia kesehatan.

Pengkajian oleh tim ahli baru bisa dilakukan setelah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terbuka untuk direvisi.

Revisi UU hanya bisa dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah berdasarkan saran dari semua pihak.

Zubairi menuturkan, kalaupun ada revisi UU, kajian dan penelitian penggunaan ganja medis di Tanah Air harus mengacu pada beberapa negara yang sudah melegalkan.

Negara-negara itu adalah AS, Inggris, dan Australia.

Baca juga: MK Minta Pemerintah Segera Kaji Ganja Medis untuk Kebutuhan Kesehatan

Di Australia, ganja medis digunakan untuk pasien tertentu, seperti penderita epilepsi yang mengalami kejang dan pasien kemoterapi agar tak menderita mual dan muntah. Namun, penggunaan ganja di luar kebutuhan medis, tetap ilegal.

"Jadi memang amat strict (ketat) di beberapa daerah di Australia. (Ganja medis) itu sebagai obat yang harus diresepkan oleh dokter, tidak boleh sembarangan. Hanya di obat saja izinnya. Jadi ada legal aspect dari ganja," beber Zubairi.

Di AS lebih ketat lagi kata Zubairi. Penggunaan ganja medis hanya untuk pasien kejang.

Sementara di Inggris, penggunaan ganja medis hanya untuk obat alternatif apabila obat lain yang efektif untuk pasien kejang-kejang tidak mempan.

Baca juga: Putusan MK Terkait Uji Materi UU Narkotika Dinilai sebagai Langkah Maju Perjuangan Pemanfaatan Ganja Medis

Inggris sendiri telah melegalkan ganja medis pada November 2018. Namun, karena penggunaannya dipantau secara ketat, hanya terdapat sekitar 60 resep yang masuk dalam 2 tahun terakhir.

"Jadi bukan sebagai pilihan pertama. Aturannya ketat kalau di beberapa negara. Kemudian kalau di Inggris yang meresepkan harus dokter spesialis," tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kemenkumham dan Komnas HAM Gelar Peringatan Hari HAM Sedunia, Tema Harmoni dalam Keberagaman

Kemenkumham dan Komnas HAM Gelar Peringatan Hari HAM Sedunia, Tema Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Nasional
Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Nasional
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Nasional
Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Nasional
Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Nasional
Kunjungi Pasar Kangkung di Lampung, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Pasokan Bapok Melimpah

Kunjungi Pasar Kangkung di Lampung, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Pasokan Bapok Melimpah

Nasional
Hakim Putuskan Sidang Hasbi Hasan dan Dadan Tri Digabung

Hakim Putuskan Sidang Hasbi Hasan dan Dadan Tri Digabung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com