Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Rekaman CCTV Saat Brigadir J ke Magelang Bisa Diperiksa Penyidik

Kompas.com - 20/07/2022, 15:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai penyidik patut menyita rekaman kamera closed-circuit television (CCTV) rute Magelang ke Jakarta guna mengungkap soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebab, sebelum dinyatakan meninggal akibat luka tembak, Brigadir J dilaporkan ikut mengawal PC, istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, ke Magelang, Jawa Tengah, menuju sekolah anaknya.

"Tak menutup kemungkinan penyidik bisa juga meminta copy rekaman di sekolah putra Irjen Sambo. Apakah benar korban mengantar di sana sebelumnya? Atau CCTV yang lainnya," kata Bambang yang merupakan peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Menurut Bambang, rekaman CCTV atau kamera keamanan penting untuk menyelidiki sebuah kasus pidana.

Baca juga: Pengamat Ungkap Pentingnya Rekaman CCTV untuk Menguak Kematian Brigadir J

"CCTV itu penting sebagai alat untuk mendapatkan bukti-bukti maupun kronologi terkait sebuah peristiwa," ujar Bambang.

Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, peranan rekaman CCTV buat membantu mengungkap perkara pidana cukup signifikan.

Akan tetapi, penggunaan rekaman CCTV dalam proses penyidikan hingga pengadilan harus disesuaikan dengan aturan alat bukti dalam pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Keluarga Minta CCTV Rute Magelang-Jakarta Disita, Polri: Itu Pertimbangan Teknis Penyidik

"Dalam konteks penggambaran realitas yang sesungguhnya itulah CCTV menjadi signifikan peranannya, meski hasil CCTV itu juga harus dikonversi menjadi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, bukti surat, dan petunjuk," ucap Abdul.

Kewenangan penyidik

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, perihal penyitaan barang bukti merupakan hal teknis yang menjadi kewenangan penyidik.

“Itu pertimbangan teknis para penyidik. Tentunya penyidik akan melakukan asesmen, oh ini bisa dijadikan alat bukti, barang bukti, pasti akan diambil oleh penyidik agar peristiwa ini betul-betul terang benderang,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Dedi memastikan bahwa penyidikan kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J akan didalami.

Ia menegaskan, Polri juga melibatkan para ahli untuk memproses pembuktian secara ilmiah terkait kasus tersebut.

Menurut dia, tidak semua informasi terkait penyidikan harus diungkapkan ke publik.

Baca juga: Dekoder CCTV di Dekat Rumah Irjen Ferdy Sambo Diambil, Anggota DPR: Untuk Penyidikan atau Diamankan?

Sebab, menurut dia, semua hal akan terungkap secara transparan di persidangan.

“Nanti seluruh alat bukti akan dihadirkan oleh penyidik. Itu akan diuji dalam proses persidangan agar proses persidangan itu betul-betul apa yang diajukan oleh penyidik, penuntut, betul-betul secara transparan dan memenuhi rasa keadilan,” kata dia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com