JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai penyidik patut menyita rekaman kamera closed-circuit television (CCTV) rute Magelang ke Jakarta guna mengungkap soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, sebelum dinyatakan meninggal akibat luka tembak, Brigadir J dilaporkan ikut mengawal PC, istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, ke Magelang, Jawa Tengah, menuju sekolah anaknya.
"Tak menutup kemungkinan penyidik bisa juga meminta copy rekaman di sekolah putra Irjen Sambo. Apakah benar korban mengantar di sana sebelumnya? Atau CCTV yang lainnya," kata Bambang yang merupakan peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Menurut Bambang, rekaman CCTV atau kamera keamanan penting untuk menyelidiki sebuah kasus pidana.
Baca juga: Pengamat Ungkap Pentingnya Rekaman CCTV untuk Menguak Kematian Brigadir J
"CCTV itu penting sebagai alat untuk mendapatkan bukti-bukti maupun kronologi terkait sebuah peristiwa," ujar Bambang.
Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, peranan rekaman CCTV buat membantu mengungkap perkara pidana cukup signifikan.
Akan tetapi, penggunaan rekaman CCTV dalam proses penyidikan hingga pengadilan harus disesuaikan dengan aturan alat bukti dalam pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Keluarga Minta CCTV Rute Magelang-Jakarta Disita, Polri: Itu Pertimbangan Teknis Penyidik
"Dalam konteks penggambaran realitas yang sesungguhnya itulah CCTV menjadi signifikan peranannya, meski hasil CCTV itu juga harus dikonversi menjadi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, bukti surat, dan petunjuk," ucap Abdul.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, perihal penyitaan barang bukti merupakan hal teknis yang menjadi kewenangan penyidik.
“Itu pertimbangan teknis para penyidik. Tentunya penyidik akan melakukan asesmen, oh ini bisa dijadikan alat bukti, barang bukti, pasti akan diambil oleh penyidik agar peristiwa ini betul-betul terang benderang,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Dedi memastikan bahwa penyidikan kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J akan didalami.
Ia menegaskan, Polri juga melibatkan para ahli untuk memproses pembuktian secara ilmiah terkait kasus tersebut.
Menurut dia, tidak semua informasi terkait penyidikan harus diungkapkan ke publik.
Baca juga: Dekoder CCTV di Dekat Rumah Irjen Ferdy Sambo Diambil, Anggota DPR: Untuk Penyidikan atau Diamankan?
Sebab, menurut dia, semua hal akan terungkap secara transparan di persidangan.
“Nanti seluruh alat bukti akan dihadirkan oleh penyidik. Itu akan diuji dalam proses persidangan agar proses persidangan itu betul-betul apa yang diajukan oleh penyidik, penuntut, betul-betul secara transparan dan memenuhi rasa keadilan,” kata dia.
Adapun pihak keluarga Brigadir J menduga Brigadir Yoshua dianiaya terlebih dahulu saat di perjalanan mengawal Irjen Ferdy Sambo.
Maka dari itu, meminta agar CCTV di rute tersebut ikut disita.
Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sebelumnya menduga ada dua locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di balik tewasnya Brigadir J.
Kamaruddin menyebutkan, TKP pertama berada di antara wilayah Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.
Kemudian, TKP kedua berada di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Alasannya menduga TKP pertama terjadi selama perjalanan dari Magelang ke Jakarta yakni Brigadir J sempat masih memberi kabar kepada pihak keluarga pada Jumat (8/7/2022) pagi.
Pada pukul 10.00 WIB, Brigadir J menyampaikan kepada keluarga melalui WhatsApp (WA) bahwa dirinya sedang mengawal atasannya di Magelang.
Baca juga: Komnas HAM Akan Dalami Rekaman Kamera CCTV Terkait Penembakan Brigadir J
Kemudian, pada pukul 17.00 WIB, saat keluarga mencoba menghubungi Brigadir J melalui pesan WA ataupun telepon, Brigadir J tak merespons.
Bahkan, kata Kamaruddin, WA orang tua Brigadir J juga diblokir.
Selanjutnya, Kamaruddin menduga locus delicti kedua berada di rumah dinas Irjen Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebab, jenazah Brigadir J ditemukan di rumah Sambo, di mana sesuai dengan hasil visum et repertum.
"Alternatif (TKP) kedua karena mayat ditemukan di situ, berdasarkan hasil visum repertum Polres Jaksel di rumah Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, di Duren Tiga, Jaksel," kata dia.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Icha Rastika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.