JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons soal permintaan pihak keluarga agar rekaman kamera closed-circuit television (CCTV) rute Magelang ke Jakarta disita guna mengungkap soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, perihal sita menyita barang bukti merupakan hal teknis yang menjadi kewenangan penyidik.
“Itu pertimbangan teknis para penyidik. Tentunya penyidik akan melakukan asesmen, oh ini bisa dijadikan alat bukti, barang bukti, pasti akan diambil oleh penyidik. agar peristiwa ini betul-betul terang benderang,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/7/2022).
Baca juga: Pakar Sebut Data CCTV Mesti Dikonversi Sesuai KUHAP Buat Ungkap Kematian Brigadir J
Dedi memastikan, penyidikan kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J akan didalami.
Ia menegaskan, Polri juga melibatkan para ahli untuk memproses pembuktian secara ilmiah terkait kasus tersebut.
Menurut dia, tidak semua informasi terkait penyidikan harus diungkapkan ke publik. Sebab, menurut dia, semua hal akan terungkap secara transparan di persidangan.
“Nanti seluruh alat bukti akan dihadirkan oleh penyidik. Itu akan diuji dalam proses persidangan agar proses persidangan itu betul-betul apa yang diajukan oleh penyidik, penuntut, betul-betul secara transparan dan memenuhi rasa keadilan,” kata dia.
Adapun pihak keluarga Brigadir J menduga Brigadir Yoshua disiksa terlebih dahulu saat di perjalanan mengawal Irjen Ferdy Sambo. Maka dari itu, meminta agar CCTV di rute tersebut ikut disita.
Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya menduga ada dua locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di balik tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Pengamat Ungkap Pentingnya Rekaman CCTV untuk Menguak Kematian Brigadir J
Kamaruddin menyebutkan, TKP pertama berada di antara wilayah Magelang, Jawa Tengah hingga Jakarta. Kemudian, TKP kedua berada di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Alasannya menduga TKP pertama terjadi selama perjalanan dari Magelang ke Jakarta yakni Brigadir J sempat masih memberi kabar kepada pihak keluarga pada Jumat (8/7/2022) pagi.
Pada pukul 10.00 WIB, Brigadir J menyampaikan kepada keluarga melalui WhatsApp (WA) bahwa dirinya sedang mengawal atasannya di Magelang.
Kemudian, pada pukul 17.00 WIB, saat keluarga mencoba menghubungi Brigadir J melalui pesan WA maupun telepon, Brigadir J tak merespons.
Bahkan, kata Kamaruddin, WA orang tua Brigadir J juga diblokir.
Baca juga: Polri Pastikan Polda Metro Jaya Profesional Lakukan Penyidikan Kasus Brigadir J
Selanjutnya, Kamaruddin menduga locus delicti kedua berada di rumah dinas Irjen Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebab, jenazah Brigadir J ditemukan di rumah Sambo, di mana sesuai dengan hasil visum et repertum.
"Alternatif (TKP) kedua karena mayat ditemukan di situ, berdasarkan hasil visum repertum Polres Jaksel di rumah Kadiv Propam Polri di komplek Polri di Duren Tiga, Jaksel," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.