Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Segera Bahas Revisi UU Narkotika, Termasuk soal Penggunaan Ganja Medis

Kompas.com - 20/07/2022, 15:04 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III DPR akan segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah masa reses berakhir.

Salah satunya, terkait relaksasi aturan penggunaan ganja medis untuk keperluan kesehatan.

“Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus, kita akan memulai pembahasan itu. Sambil tentu dibarengi dengan melakukan RDPU (rapat dengan pendapat umum) dengan para dokter, ahli farmasi,” tutur Arsul ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Adapun hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kebutuhan kesehatan.

Baca juga: 3 Anggota TNI Terlibat Peredaran Narkoba, Ambil Ganja di Pesanggrahan, Mobilnya lalu Diadang BNN

Arsul menyampaikan, putusan itu tidak membuat upaya penggunaan ganja medis untuk keperluan kesehatan terhenti.

Sebab, dalam pertimbangan MK, permohonan pemohon merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.

“Ya jalan lain itu legislative review, yang ditolak kan judicial review, dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah,” katanya.

Aturan yang dimaksud oleh Arsul adalah Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kebutuhan medis.

Ia menyatakan, Komisi III akan mengusulkan agar isi pasal tersebut diubah.

“Yang kami (akan) usulkan (perubahan) pasalnya kira-kira seperti ini, narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan,” jelasnya.

Arsul menuturkan, ketentuan-ketentuan itu bisa didasari dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri kesehatan.

“Perlu ada peraturan pelaksanaan. Nah tentu bayangan saya, peraturan pelaksanaannya mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis yang harus dilakukan pemerintah,” sebut dia.

Maka Arsul meminta semua pihak yang berkepeningan tak perlu khawatir atas putusan MK tersebut.

Ia menegaskan, aspirasi pemanfaatan ganja medis bakal diperjuangkan oleh DPR.

“Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma,” tandasnya.

Diketahui uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada UUD 1945 diajukan oleh beberapa pihak.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Narkotika tentang Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan

Pemohon itu adalah Dwi Purwanti, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Para pemohon meminta agar MK memutuskan untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika agar narkotika golongan I bisa dipakai untuk kepentingan medis.

Kedua, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan dinyatakan inkonstitusional. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com