JAKARTA, KOMPAS.com - Tim bentukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meneliti soal pembentukan komisi peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno telah menyelesaikan pekerjaannya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim tersebut sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan Polri.
"Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk komisi banding kode etik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Kapolri Beri Waktu 14 Hari Tim Peneliti Sidang KKEP AKBP Brotoseno untuk Bekerja
Dedi mengatakan komisi banding kode etik itu bakal dipimpin langsung oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Kemudian akan beranggotakan Kepala Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Wahyu Widada.
Komisi banding kode etik terhadap kasus Brotoseno akan mulai berlaku setelah komisi tersebut disahkan oleh Kapolri.
"Apabila nanti komisi banding kode etik itu sudah ditandatangani oleh bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputuskan tahun 2020," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi mengaku masih belum mengatahui apakah sidang peninjauan kembali terkait kasus Brotoseno akan digelar secara terbuka atau tertutup.
Ia mengatakan, sidang peninjauan kembali itu akan dilakukan segera.
"Ya nanti kalau sudah clear dari Pak Kadiv Propam nanti akan disampaikan ke teman-teman. Yang penting hasilnya akan disampaikan juga, nggak mungkin ditutup-tutupi. Hasilnya pasti disampaikan," tambahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.