JAKARTA, KOMPAS.com - Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Senin (11/7/2022).
Dia mengundurkan diri di tengah badai dugaan pelanggaran etik yang kembali menerpa. Lili diduga menerima gratifikasi tiket nonton MotogGP Mandalika dan akomodasi penginapan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022 lalu.
Seharusnya, Lili menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin kemarin.
Akan tetapi, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, kemarin menyatakan sidang tidak dilanjutkan.
Tumpak menyatakan sudah menerima surat pengunduran diri Lili dari posisi Wakil Ketua KPK.
"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI Nomor 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak.
Baca juga: IM57+ Kecewa Dewas KPK Hentikan Sidang Etik Lili, Sebut Tak Belajar dari Kasus 2019
Tumpak menyatakan sidang etik yang digelar Dewas KPK untuk Lili kini gugur.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak.
Lili pernah terbukti melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Hal itu terkait dengan melakukan pembohongan publik yang dilakukan Lili dalam konferensi pers pada 30 April 2021 silam.
Dalam jumpa pers, Lili saat itu menyangkal telah berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Padahal menurut laporan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus suap lelang jabatan yang menjerat mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial saat ditangani oleh KPK.
Baca juga: KPK Dinilai Melindungi jika Tak Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Melalui sidang etik yang digelar Dewas KPK, Lili kemudian mengakui telah melakukan pembohongan publik dan diberi sanksi sebagaimana tertuang dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021.
Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Pada Senin, 30 Agustus 2021, ia kemudian diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen atau senilai Rp1,848 juta selama 12 bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai tugas baru setelah Lili mengundurkan diri.
Dia harus mencari pengganti Lili untuk diajukan kepada Komisi III DPR.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pengunduran diri Lili.
“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani
Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022”, kata Firli dalam keterangan pers.
Baca juga: Respons Lili Pintauli Siregar Usai Sidang Etik Digugurkan Dewas KPK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, jika terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, maka Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 33 ayat (1) UU 19/2022, bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR.
Sedangkan dalam Pasal 33 ayat (2) disebutkan, anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
Persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 29 UU 19/2022 adalah WNI; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Baca juga: Pukat UGM Duga Lili Pintauli Mengundurkan Diri setelah Merasa Terpojok
Selain itu, calon pengganti berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik hingga tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
Dalam proses seleksi wawancara dan uji publik calon pimpinan KPK periode 2019-2023 terdapat 10 nama yang lolos.
Kesepuluh nama yang lolos seleksi calon pimpinan KPK pada saat itu adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Lili Pintauli Siregar, Luthfi Jayadi Kurniawan, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Roby Arya Brata, Sigit Danang Joyo.
Dari 10 nama itu, hanya Firli, Alexander, Lili, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.
Sedangkan yang tidak lolos adalah I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata, dan Sigit Danang Joyo.
Baca juga: Abraham Samad Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Jika merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU 19/2022, maka salah satu dari nama yang tidak lolos dalam seleksi calon pimpinan KPK sebelumnya akan dipilih oleh Presiden untuk diajukan sebagai pengganti Lili ke Komisi III DPR.
Presiden Jokowi kemungkinan besar akan memilih satu dari 5 nama yang tidak lolos dalam seleksi sebelumnya, untuk diajukan ke DPR sebagai pengganti Lili.
Anggota KPK pengganti Lili yang terpilih nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan yang digantikan, yakni pada 2023 mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.