Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai tugas baru setelah Lili mengundurkan diri.
Dia harus mencari pengganti Lili untuk diajukan kepada Komisi III DPR.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pengunduran diri Lili.
“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani
Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022”, kata Firli dalam keterangan pers.
Baca juga: Respons Lili Pintauli Siregar Usai Sidang Etik Digugurkan Dewas KPK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, jika terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, maka Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 33 ayat (1) UU 19/2022, bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR.
Sedangkan dalam Pasal 33 ayat (2) disebutkan, anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
Persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 29 UU 19/2022 adalah WNI; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Baca juga: Pukat UGM Duga Lili Pintauli Mengundurkan Diri setelah Merasa Terpojok
Selain itu, calon pengganti berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik hingga tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
Dalam proses seleksi wawancara dan uji publik calon pimpinan KPK periode 2019-2023 terdapat 10 nama yang lolos.
Kesepuluh nama yang lolos seleksi calon pimpinan KPK pada saat itu adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Lili Pintauli Siregar, Luthfi Jayadi Kurniawan, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Roby Arya Brata, Sigit Danang Joyo.
Dari 10 nama itu, hanya Firli, Alexander, Lili, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.
Sedangkan yang tidak lolos adalah I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata, dan Sigit Danang Joyo.
Baca juga: Abraham Samad Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Jika merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU 19/2022, maka salah satu dari nama yang tidak lolos dalam seleksi calon pimpinan KPK sebelumnya akan dipilih oleh Presiden untuk diajukan sebagai pengganti Lili ke Komisi III DPR.
Presiden Jokowi kemungkinan besar akan memilih satu dari 5 nama yang tidak lolos dalam seleksi sebelumnya, untuk diajukan ke DPR sebagai pengganti Lili.
Anggota KPK pengganti Lili yang terpilih nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan yang digantikan, yakni pada 2023 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.