JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara IM57+ Institute Hotman Tambunan menyebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menggugurkan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar tidak belajar dari kasus 2019.
Hotman mengatakan saat itu, salah seorang Deputi di KPK diduga melakukan pelanggaran etik. Namun, sidang etik urung digelar karena Deputi tersebut ditarik ke instansi asalnya.
"Sidang etiknya tidak diteruskan, dan faktanya kembali dia langgar kode etik. Sejarah berulang lagi dan Dewas KPK tak belajar dari fakta ini," kata Hotman saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Respons Lili Pintauli Siregar Usai Sidang Etik Digugurkan Dewas KPK
Meski demikian, Hotman enggan membeberkan identitas Deputi tersebut.
Dalam catatan Kompas.com, Deputi KPK yang melakukan pelanggaran etik pada 2019 adalah Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK. Saat itu, KPK sedang mengusut dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Namun, Firli yang saat itu menjabat Deputi Penindakan KPK kemudian diduga bermain mata dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2018. KPK mengetahui pertemuan tersebut dari laporan saksi yang didukung sejumlah foto.
Saat itu, Firli lolos dari jerat sanksi etik karena sebulan kemudian, Firli ditarik kembali oleh Polri.
Hotman mengingatkan seharusnya Dewas KPK lebih memprioritaskan kebaikan lembaga antirasuah itu dan mempertimbangkan waktu dugaan pelanggaran etik oleh Lili.
Baca juga: Firli Berterima Kasih Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK
Menurut Hotman, sebaiknya KPK tetap melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik meski Lili sudah mengundurkan diri.
"Agar bisa sebagai lesson learning buat semua insan KPK," ujar eks pegawai KPK itu.
Hotman juga mendorong Dewas KPK merekomendasikan Pimpinan KPK agar menindaklanjuti dugaan tindak pidana dalam pelanggaran etik Lili jika memang perbuatan pidana itu benar adanya.
Sementara itu, peneliti IM 57 Institute Tata Khoiriyah mengaku kecewa dengan keputusan Dewas menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili gugur.