JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dinilai melindungi Lili Pintauli Siregar jika tak mengusut dugaan tindak pidananya.
Hal itu disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad menanggapi mundurnya Lili dari jabatan Komisioner KPK dan gugurnya sidang etik Dewan Pengawas (Dewas).
“KPK dianggap menyembunyikan sesuatu, membela apa yang terjadi pada komisionernya. Kalau diperiksa kan (bisa) terungkap, di persidangan juga terungkap. Kalau dia (Lili) mundur (kasusnya) berhenti, ini tidak terungkap,” ungkap Abraham pada Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari Komisioner KPK, Abraham Samad: Dugaan Pidananya Harus Dilanjutkan
Ia menjelaskan, ada dugaan tindak pidana berupa suap dan gratifikasi dalam dugaan pelanggaran etik Lili.
Maka, KPK punya wewenang melakukan pengusutan tindak pidana tersebut. Jika tidak, maka kepercayaan publik pada KPK itu akan semakin turun.
“Kalau begitu (dibiarkan) jadi preseden buruk dan itu menunjukan kalau ternyata dia (Lili) cuma mengundurkan diri dan tidak ada tindaklanjut pemeriksaan terhadap (dugaan) tindak pidananya berarti KPK betul-betul sama sekali tidak bisa diharapkan,” tuturnya.
Di sisi lain, pemeriksaan dugaan tindak pidana itu dapat membuat terang benderang perkara.
Sebaliknya, tanpa upaya pengungkapan, publik tidak mengetahui dengan pasti apa yang terjadi dengan Lili.
"Kalau diperiksa kan terungkap, di persidangan juga terungkap. Kalau dia mundur (penanganan dugaan tindak pidananya) berhenti, ini tidak terungkap,” imbuh dia.
Diketahui pengunduran diri Lili sebagai Komisioner KPK telah disetujui Presiden Joko Widodo melalui keputusan presiden (keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.
Sedianya Lili mengikuti sidang etik Dewas KPK hari ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi akomodasi hotel dan tiket gelaran MotoGP Mandalika dari Pertamina.
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari Komisioner KPK, Abraham Samad: Dugaan Pidananya Harus Dilanjutkan
Namun karena keppres itu telah diterbitkan, maka Dewas KPK memutuskan menggugurkan sidang etik tersebut.
Alasannya, Lili tak lagi berstatus sebagai insan KPK. Maka ia bukan subyek Dewas KPK lagi.
Sebelumnya Lili pun pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan pihak beperkara terkait kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Ia lantas disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.