Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Hukum dan Prediksi Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK

Kompas.com - 11/07/2022, 14:57 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Kemudian berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik hingga tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

5 Nama

Dalam proses seleksi wawancara dan uji publik calon pimpinan KPK periode 2019-2023 terdapat 10 nama yang lolos.

Mereka juga sudah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, psikotes, uji publik hingga wawancara.

Kesepuluh nama yang lolos seleksi calon pimpinan KPK pada saat itu adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Lili Pintauli Siregar, Luthfi Jayadi Kurniawan, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Roby Arya B, Sigit Danang Joyo.

Dari 10 nama itu, hanya Firli, Alexander Marwata, Lili, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.

Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentiannya

Sedangkan yang tidak lolos adalah I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya B, dan Sigit Danang Joyo.

Jika merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU 19/2022, maka salah satu dari nama yang tidak lolos dalam seleksi calon pimpinan KPK sebelumnya akan dipilih oleh Presiden untuk diajukan sebagai pengganti Lili ke Komisi III DPR.

Anggota KPK pengganti Lili yang terpilih nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan yang digantikan, yakni pada 2023 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com