Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Didesak Buka Pembahasan RKUHP

Kompas.com - 06/07/2022, 16:13 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengkritik keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat tertutup.

Isnur mendesak pemerintah dan wakil rakyat untuk transparan membuka dan melakukan pembahasan RKUHP dengan adanya partisipasi dari masyarakat.

"Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat," ujar Isnur, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Pemerintah Masukkan Penjelasan Kritik dalam Pasal 218 RKUHP

Adapun pemerintah dan DPR siang ini kembali membahas RKUHP.

Pemerintah memaparkan perubahan yang dilakukan setelah rapat 25 Mei 2022.

Dari paparan dari pemerintah, perubahan yang dilakukan tidak hanya pada 14 isu krusial. Namun, juga ada perubahan lain yang dilakukan di luar 14 isu krusial tersebut.

Misalnya, mengubah ancaman pidana, menambah tindak pidana baru seperti tindak pidana penadahan, penerbitan, percetakan dan melakukan harmonisasi dengan Undang-undang lainnya.

Selain itu, ada juga sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan serta menyesuaikan teknik penyusunan dan perbaikan penulisan secara formil.

"DPR kemudian merespons pertemuan ini dengan mengusulkan pembahasan perubahan pemerintah tersebut dalam rapat internal," papar Isnur.

Baca juga: Soal Revisi KUHP, Anggota DPR: Percayakan ke Kita, Insyaallah Lebih Banyak Manfaat daripada Mudarat

"Rapat internal secara tertutup ini akan menyepakati apakah RKUHP ini akan dibawa ke tingkat II atau tidak untuk pengesahan atau akan dibuka pembahasan kembali," ujar dia,

Isnur menilai, DPR terlihat alergi dengan proses pembahasan dan terus menerus berfokus pada penyelesaian. Bahkan, opsi menambahkan kata pembahasan dalam catatan persetujuan rapat pun ditolak.

"Ini berarti ada atau tidaknya pembahasan substansial lanjutan RKUHP akan digantungkan berdasarkan rapat internal dan tertutup. Hal ini tidak dapat dibenarkan," kata Isnur.

"Harusnya DPR sekalipun memilih untuk tidak membahas RKUHP harus dengan rapat terbuka, memaparkan ap yang menjadi alasan hal tersebut dilakukan," ucapnya.
Hal yang paling mendasar, lanjut Isnur, pembahasan perubahan rumusan substansi RUU tersebut harus dibahas terbuka.

Baca juga: Serahkan Draf RKUHP ke DPR, Wamenkumham: Pembahasan hanya Dibuka pada 14 Isu Krusial

Bahkan, keseluruhan rancangan Undang-Undang harus sudah dapat diakses publik dalam jangka waktu yang cukup sebelum disahkan.

Hal itu sebagaimana Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Adapun Pasal itu mengatur bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan untuk ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com