Seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat diminta untuk kembali mengenakan masker meski sedang berada di luar ruangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Mei 2022 lalu memang mengumumkan pelonggaran aturan memakai masker untuk masyarakat dilakukan dengan syarat.
Syarat yang dimaksud dalam pelonggaran itu menurut Jokowi adalah jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker.
Baca juga: Kini Masker Harus Dipakai Lagi di Ruang Terbuka
Akan tetapi, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di alat transportasi, Jokowi menegaskan bahwa masyarakat tetap harus memakai masker.
Selain itu, Presiden menekankan, pemakaian maker tetap disarankan kepada masyarakat lanjut usia (lansia), penderita komorbid (penyakit bawaan), serta kepada mereka yang mengalami gejala batuk dan pilek.
Ahli Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia Hermawan Saputra mengatakan, masyarakat diharapkan memahami syarat yang disampaikan Jokowi terkait aturan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.
Sebab menurut dia, sebaiknya masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang salah satunya adalah mengenakan masker karena masa pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Sebenarnya dari awal pernyataan Bapak Presiden itu adalah kondisional atau situasi yang bersyarat," ujar Hermawan saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Hermawan, pelonggaran masker di luar ruangan bisa dilakukan jika risikonya minim seperti tidak ada keramaian dan kerumunan.
Baca juga: Tingkat Keterisian RS Rujukan Covid-19 Sudah 12 Persen, Wagub DKI: Tetap Gunakan Masker
"Dan juga kalaupun ada beberapa orang itu pun orang-orang yang sudah dikenal dan sudah termitigasi risikonya, sudah divaksin, atau tidak dari tempat yang sudah terkontaminasi sebelumnya," ucap Hermawan.
Hermawan justru mengkhawatirkan kondisi di moda transportasi umum seperti kereta listrik, bus Transjakarta, pesawat, dan lainnya. Sebab, di berbagai moda transportasi umum itu sudah tidak ada lagi penjagaan jarak (physical distancing).
"Potensi orang abai juga tinggi, orang tidak segan-segan membuka masker karena pengawasan dan penegakan yang kurang," ujar Hermawan.
Menurut data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Minggu (3/7/2022), terjadi penambahan 1.614 kasus Covid-19 di 20 provinsi di Indonesia.
Penambahan kasus tertinggi ada di DKI Jakarta dengan 931 kasus.
Dengan penambahan kasus tersebut, total kasus konfirmasi Covid-19 di Tanah Air berjumlah 6.093.917 orang.