Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Suara Menkes dan Wapres soal Aturan Masker di Luar Ruang

Kompas.com - 04/07/2022, 13:54 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan pernyataan berbeda terkait aturan pelonggaran masker di luar ruangan.

Pada Jumat (1/7/2022) pekan lalu, Wapres Ma'ruf Amin menyatakan pemerintah menarik aturan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.

Dia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, khsusunya penggunaan masker, hingga angka harian Covid-19 di Tanah Air kembali turun.

"Protokol kesehatan tetap kita ketatkan, masker terutama ya, ada kenaikan terpaksa masker harus dipakai lagi. Jadi kelonggaran itu kita tarik dulu sampai nanti situasinya memungkinkan baru kita buka lagi," kata Ma'ruf di Universitas Nahdlatul Ulama Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Ma'ruf mengatakan, dengan kenaikan kasus Covid-19 ini, pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai situasi pandemi Covid-19 di masing-masing wilayah.

Ia mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan oleh pemerintah pun disesuaikan dengan tingkat PPKM di daerah tersebut.

Baca juga: Wapres: Pemerintah Tarik Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker di Luar Ruangan

"Kita berusaha supaya jangan sampai bisa terjadi kenaikan yang sampai levelnya menjadi naik. Karena kita tidak ingin megurangi mobilitas masyarakat, sebab itu berpengaruh pada perkembangan ekonomi kita yang sudah baik," kata dia.

Selain itu, Ma'ruf menyebut pemerintah akan kembali menggencarkan vaksinasi demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Mungkin ada sudah mulai melemah, ya kita vaksinasi kembali supaya memiliki kekebalan," ujar Ma'ruf.

Sedangkan pada hari ini, Senin (4/7/2022), Menkes Budi Gunadi justru menyatakan aturan pelonggaran masker di luar ruangan masih tetap.

Budi mengatakan, hingga kini pemerintah belum mengubah kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan seperti yang sempat disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Baca juga: Epidemiolog Ingatkan Kombinasi Vaksinasi dan Masker Efektif Cegah Covid-19

"Belum ada perubahan dari kebijakan mengenai masker dari yang terakhir disampaikan pemerintah. Jadi, di luar (ruangan) diizinkan untuk tidak menggunakan masker," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Akan tetapi, Budi mengingatkan bahwa masyarakat yang berada di dalam ruangan diimbau untuk tetap mengenakan masker.

Untuk keadaan tertentu, masyarakat yang berada di luar ruangan juga diminta tetap menggunakan masker.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendengarkan pandangan anggota DPR saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021). RDP tersebut membahas permasalahan data dalam rangka sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data peserta Penerima Bantuan luran (PBI). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendengarkan pandangan anggota DPR saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021). RDP tersebut membahas permasalahan data dalam rangka sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data peserta Penerima Bantuan luran (PBI). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

"Misalnya kerumunannya sangat padat sekali, kemudian banyak yang batuk-batuk dekat kita, atau diri kita sendiri merasa tidak sehat, sebaiknya tetap saja menggunakan masker," ujar Budi.

Seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat diminta untuk kembali mengenakan masker meski sedang berada di luar ruangan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Mei 2022 lalu memang mengumumkan pelonggaran aturan memakai masker untuk masyarakat dilakukan dengan syarat.

Syarat yang dimaksud dalam pelonggaran itu menurut Jokowi adalah jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker.

Baca juga: Kini Masker Harus Dipakai Lagi di Ruang Terbuka

Akan tetapi, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di alat transportasi, Jokowi menegaskan bahwa masyarakat tetap harus memakai masker.

Selain itu, Presiden menekankan, pemakaian maker tetap disarankan kepada masyarakat lanjut usia (lansia), penderita komorbid (penyakit bawaan), serta kepada mereka yang mengalami gejala batuk dan pilek.

Bersyarat

Ahli Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia Hermawan Saputra mengatakan, masyarakat diharapkan memahami syarat yang disampaikan Jokowi terkait aturan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.

Sebab menurut dia, sebaiknya masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang salah satunya adalah mengenakan masker karena masa pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Sebenarnya dari awal pernyataan Bapak Presiden itu adalah kondisional atau situasi yang bersyarat," ujar Hermawan saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Hermawan, pelonggaran masker di luar ruangan bisa dilakukan jika risikonya minim seperti tidak ada keramaian dan kerumunan.

Baca juga: Tingkat Keterisian RS Rujukan Covid-19 Sudah 12 Persen, Wagub DKI: Tetap Gunakan Masker

"Dan juga kalaupun ada beberapa orang itu pun orang-orang yang sudah dikenal dan sudah termitigasi risikonya, sudah divaksin, atau tidak dari tempat yang sudah terkontaminasi sebelumnya," ucap Hermawan.

Hermawan justru mengkhawatirkan kondisi di moda transportasi umum seperti kereta listrik, bus Transjakarta, pesawat, dan lainnya. Sebab, di berbagai moda transportasi umum itu sudah tidak ada lagi penjagaan jarak (physical distancing).

"Potensi orang abai juga tinggi, orang tidak segan-segan membuka masker karena pengawasan dan penegakan yang kurang," ujar Hermawan.

Bertambah

Menurut data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Minggu (3/7/2022), terjadi penambahan 1.614 kasus Covid-19 di 20 provinsi di Indonesia.

Penambahan kasus tertinggi ada di DKI Jakarta dengan 931 kasus.

Dengan penambahan kasus tersebut, total kasus konfirmasi Covid-19 di Tanah Air berjumlah 6.093.917 orang.

Kemudian, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 1.606 orang, sehingga jumlahnya menjadi 5.920.249 orang.

Baca juga: Ingatkan Masyarakat, Moeldoko: Ojo Kesusu Lepas Masker

Di sisi lain, ada penambahan empat kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, total pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 156.749 orang.

Sementara itu, angka positivity rate kasus positif Covid-19 harian yaitu 5,14 persen. Namun, jika hanya berdasarkan tes swab PCR dan TCM, maka positivity rate sebesar 14,53 persen.

Selain itu, hingga Minggu kemarin jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis pertama sebanyak 199.917.330 orang atau 95,99 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sebanyak 166.911.457 orang atau 80,14 persen.

Kemudian, masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis ketiga atau penguat yaitu 44.273.456 orang atau 21,26 persen.

(Penulis : Ardito Ramadhan, Adhyasta Dirgantara, Nicholas Ryan Aditya | Editor : Icha Rastika, Nursita Sari, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com