Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi pada Proses Peralihan Pegawai BRIN

Kompas.com - 30/06/2022, 17:18 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah dugaan malaadministrasi dalam proses integrasi dan proses peralihan pegawai pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, dugaan malaadministrasi itu ditemukan setelah Ombudsman menindaklanjuti laporan dari Perhimpunan Periset Indonesia pada 4 Februari 2022 lalu.

"Selain itu, juga ada individu-individu yang melaporkan hal yang sama sehingga Ombudsman bergerak melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait proses peralihan pegawai pada BRIN ini," ujar Robert dalam konferensi pers, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Kepala BRIN Sebut BRIDA Dibentuk untuk Perkuat Riset dan Inovasi di Tanah Air

Adapun temuan Ombudsman RI mencakup peralihan pegawai dan aset, serta kesejahteraan pegawai.

Pada peralihan pegawai, kata Robert, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN.

Padahal, peralihan pegawai dalam amanat undang-undang seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Robert, BRIN juga terbukti tidak siap dalam menerima peralihan pegawai.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian karena terkendala aset, struktur organisasi, dan anggaran.

Kedua, Ombudsman menemukan bahwa kementerian atau lembaga yang bakal terintegrasi langsung berkoordinasi dengan BRIN terkait peralihan aset.

Kementerian/lembaga itu, ujar Robert, tidak melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang berwenang mengurus pengelolaan aset dan kekayaan negara.

Baca juga: Akademisi Buat Petisi ke Jokowi, Tolak Peleburan Lembaga Penelitian ke BRIN

Selain itu, aset atau alat kerja penelitian di beberapa kementerian dan lembaga juga tidak dapat dialihkan langsung ke BRIN. Berdasarkan temuan Ombudsman, aset itu masih digunakan dan difungsikan untuk mendukung kerja oleh instansi asal.

Lebih lanjut, Ombudsman juga menyoroti kesejahteraan pegawai yang menunjukan bahwa BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian. Utamanya, terhadap pegawai yang sedang berproses naik golongan atau jabatan.

"Dampaknya, hak normatif kepegawaian tidak dapat diterima oleh pegawai karena kendala administratif seperti pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan tunjangan lainnya," kata Robert.

Tindakan korektif

Untuk itu, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kepala BRIN dan Menteri PAN-RB yang wajib ditindaklanjuti dalam kurun waktu 30 hari mendatang.

Robert meminta Kepala BRIN untuk membuat produk kebijakan dan peraturan terkait peralihan pegawai dan aset.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com