Salin Artikel

Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi pada Proses Peralihan Pegawai BRIN

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, dugaan malaadministrasi itu ditemukan setelah Ombudsman menindaklanjuti laporan dari Perhimpunan Periset Indonesia pada 4 Februari 2022 lalu.

"Selain itu, juga ada individu-individu yang melaporkan hal yang sama sehingga Ombudsman bergerak melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait proses peralihan pegawai pada BRIN ini," ujar Robert dalam konferensi pers, Kamis (30/6/2022).

Adapun temuan Ombudsman RI mencakup peralihan pegawai dan aset, serta kesejahteraan pegawai.

Pada peralihan pegawai, kata Robert, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN.

Padahal, peralihan pegawai dalam amanat undang-undang seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Robert, BRIN juga terbukti tidak siap dalam menerima peralihan pegawai.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian karena terkendala aset, struktur organisasi, dan anggaran.

Kedua, Ombudsman menemukan bahwa kementerian atau lembaga yang bakal terintegrasi langsung berkoordinasi dengan BRIN terkait peralihan aset.

Kementerian/lembaga itu, ujar Robert, tidak melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang berwenang mengurus pengelolaan aset dan kekayaan negara.

Selain itu, aset atau alat kerja penelitian di beberapa kementerian dan lembaga juga tidak dapat dialihkan langsung ke BRIN. Berdasarkan temuan Ombudsman, aset itu masih digunakan dan difungsikan untuk mendukung kerja oleh instansi asal.

Lebih lanjut, Ombudsman juga menyoroti kesejahteraan pegawai yang menunjukan bahwa BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian. Utamanya, terhadap pegawai yang sedang berproses naik golongan atau jabatan.

"Dampaknya, hak normatif kepegawaian tidak dapat diterima oleh pegawai karena kendala administratif seperti pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan tunjangan lainnya," kata Robert.

Tindakan korektif

Untuk itu, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kepala BRIN dan Menteri PAN-RB yang wajib ditindaklanjuti dalam kurun waktu 30 hari mendatang.

Robert meminta Kepala BRIN untuk membuat produk kebijakan dan peraturan terkait peralihan pegawai dan aset.

Selain itu, Ombudsman juga meminta BRIN untuk berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN dalam peralihan dan pendataan pegawai ke BRIN.

"Agar disiapkan struktur tata kerja yang memadai dalam menerima peralihan pegawai," ucap Robert.

Selanjutnya, Kepala BRIN juga diminta untuk memastikan agar hak administratif dan hak normatif pegawai dapat diberikan.

Misalnya terkait tunjangan, kenaikan golongan, pangkat dan karier, serta hak kesejahteraan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, Ombudsman menilai perlu adanya penjaminan atas fasilitas dan dukungan administrasi untuk kegiatan penelitian/riset bagi pegawai BRIN.

Kepala BRIN pun diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal peralihan aset dan alat kerja bagi peneliti yang bekerja di BRIN.

Sementara itu, kepada Menteri PAN-RB, Ombudsman meminta agar segera berkoordinasi menyeluruh terhadap kementerian dan lembaga yang terdapat pegawai dengan fungsi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangjirab) untuk dialihkan ke BRIN.

"Kementerian PAN-RB bersama BKN melakukan konsolidasi dan pemutakhiran data, agar setiap pegawai yang akan dialihkan ke BRIN tidak mengalami kendala administrasi," ucap Robert.

Robert pun meminta Menteri PAN-RB untuk membuat kebijakan dan mekanisme yang memastikan perlindungan terhadap hak normatif pegawai. Termasuk terhadap pegawai yang memilih untuk bertahan di instansi asal dan atau berstatus tugas belajar dan tugas lainnya.

“Apabila dalam kurun waktu 30 hari tindakan korektif tidak dilaksanakan, maka akan meningkat statusnya menjadi rekomendasi Ombudsman," ujar Robert.

"Namun, kami tidak berharap seperti itu, kami berharap tindakan korektif dari Ombudsman bisa dilaksanakan oleh BRIN dan Kemenpan-RB," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/17183311/ombudsman-temukan-potensi-malaadministrasi-pada-proses-peralihan-pegawai

Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke