Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Lagi Instruksi Jokowi soal Revisi KUHP: Perbaikan Pasal Bermasalah hingga Pelibatan Publik

Kompas.com - 30/06/2022, 06:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih lekat dalam ingatan masyarakat, September 2019 lalu Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya supaya menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Saat itu, RKUHP hendak dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Rencana pengesahan ini telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP antara Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 18 September 2019.

Baca juga: Beragam Alasan Pemerintah Tolak Buka Draf Terbaru RUU KUHP

Namun, terjadi demonstrasi besar-besaran dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah menolak pengesahan rancangan undang-undang tersebut.

Di Jakarta, unjuk rasa digelar di depan Gedung DPR/MPR RI pada 19 September 2019. Demonstrasi bahkan berujung ricuh di sejumlah daerah.

Massa ramai-ramai menuntut DPR dan pemerintah membatalkan pengesahan RKUHP lantaran sejumlah pasalnya dinilai bermasalah.

Para pembuat undang-undang mulanya bergeming, sampai akhirnya presiden turun tangan.

Kala itu, Jokowi tidak hanya memerintahkan jajarannya menunda pembahasan RKUHP, tetapi juga memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah, serta melibatkan seluruh kalangan dalam pembahasan.

Instruksi Jokowi

Jokowi menyampaikan perintah penundaan pengesahan RKUHP pada 20 September 2019, empat hari sebelum rapat paripurna pengesahan RUU tersebut digelar.

Kala itu, dia memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini ke DPR.

Baca juga: RKUHP Tak Jadi Disahkan Juli Ini

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Jokowi mengaku mengambil sikap ini setelah mencermati masukan berbagai kalangan yang keberatan dengan beberapa pasal di RKUHP.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata dia.

Kala itu, Jokowi juga memerintahkan Menkumham untuk menampung masukan dari berbagai kalangan dalam proses revisi KUHP.

"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap kepala negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com