Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Alasan Pemerintah Tolak Buka Draf Terbaru RUU KUHP

Kompas.com - 28/06/2022, 11:11 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sampai saat ini belum membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Kelompok masyarakat sipil pun terus mendesak supaya pemerintah segera membuka draf terbaru RKUHP, setelah Kemenkumham dan Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Mei 2022 lalu.

Bahkan hari ini, Selasa (28/6/2022), massa mahasiswa gabungan yang menamakan diri Aliansi Nasional Reformasi RKUHP akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta Pusat, buat mendesak pemerintah menbuka draf terbaru RKUHP.

KUHP yang saat ini masih berlaku merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia-Belanda dan beberapa isinya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Proses penyusunan RKUHP hingga saat ini sudah memakan waktu 58 tahun, sejak dimulai pada 1964 silam.

Baca juga: Mahasiswa Demo di Depan Gedung Parlemen Siang Ini, Desak Presiden dan DPR Buka Draf Terbaru RKUHP

Di sisi lain, masyarakat berharap sejumlah aturan pidana dalam RKUHP dibuat dengan gagasan memberi kepastian hukum tanpa ada pasal-pasal yang dinilai kontroversial.

RKUHP sempat akan disahkan pada 2019 lalu, tetapi tidak jadi dilakukan karena penolakan masyarakat dan mahasiswa yang memicu aksi unjuk rasa besar-besaran di sejumlah kota.

Pembahasan RKUHP kembali dilanjutkan tahun ini. Namun, menurut catatan kelompok masyarakat sipil terdapat sejumlah aturan yang dinilai berpotensi sebagai kriminalisasi.

Salah satunya adalah soal pidana penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden serta pidana penghinaan lembaga negara dan kekuasaan.

Selain itu, kelompok masyarakat sipil khawatir pembahasan RKUHP dilakukan secara tertutup dan dikebut, seperti yang terjadi dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Komisi Pemberantasan Korupsi, serta UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca juga: DPR RI Diminta Kritis dan Tidak Langsung Ikut Pemerintah dalam Perumusan RKUHP

Kemenkumham membeberkan sejumlah alasan mengapa draf terbaru RKUHP sampai saat ini masih belum dibuka kepada masyarakat.

1. Dibuka setelah diserahkan ke DPR

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, saat ini pemerintah belum bisa membuka draf terbaru RKUHP ke publik.

Eddy, sapaan Edward, pun menjelaskan prosedur bagaimana draf terbaru RKUHP bisa dibuka.

Dia mengatakan, pemerintah harus menyerahkan draf tersebut ke DPR terlebih dahulu sebelum dibuka.

"Itu sama dengan RUU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) minta dibuka, 'belum, nanti sampai ke DPR. DPR terima secara resmi, baru kita buka'. Begitu memang prosedurnya," kata Eddy di Gedung DPR RI pada 22 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Ketua Komisi III: Kalau RKUHP Ugal-ugalan, Bisa Judicial Review

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com