Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2022, 06:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diprediksi bakal lebih rumit seiring dengan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, serta segera disahkannya pembentukan tiga provinsi baru di Papua.

Pasalnya, dua kebijakan tersebut bakal berdampak pada teknis kepemiluan yang sudah ditetapkan.

Perubahan teknis kepemiluan ini harus lebih dulu diawali dengan revisi beberapa hal yang sebelumnya sudah disepakati bersama oleh KPU RI, DPR, dan pemerintah, termasuk di antaranya Undang-undang Pemilu dan anggaran.

Baca juga: KPU Minta Revisi UU Pemilu karena Ada IKN, Komisi II: Kan Masih Baru Dibangun...

Pemindahan ibu kota

Undang-undang Pemilu yang diteken pada 2017 belum mengakomodasi pemilu di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyinggung sejumlah pertanyaan mendasar terkait keberadaan IKN dan dampaknya bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan? Kalau provinsi, masuk kategori otonomi atau tidak?" ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Kamis (29/6/2022).

Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Diprediksi Berubah Lagi karena Pemekaran Papua dan IKN

Sementara itu, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah memuat perihal pemilu yang akan diselenggarakan di sana, yakni pemilihan presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.

"Dengan begitu, konsekuensi elektoralnya pasti ada daerah pemilihan (dapil) baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula dapil baru untuk DPD," tambahnya.

Keberadaan IKN juga berdampak pada teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, dua wilayah yang sebagian kawasannya masuk ke dalam IKN.

Hal ini menyebabkan pergeseran administratif di kedua wilayah, mulai dari jumlah penduduk sampai batas-batas wilayah yang bakal tak sama lagi.

"Dengan begitu dapil DPR RI dari Kalimantan Timur, kemudian DPRD Provinsi Kalimantan Timur, itu pasti akan ada perubahan-perubahan. DPRD di dua Kabupaten itu juga akan mengalami perubahan," ujar Hasyim.

"Tapi untuk perubahan-perubahan itu kan harus ada instrumen undang-undang. Instrumen-instrumen hukum untuk itu adalah Undang-undang Pemilu," ujarnya.

Baca juga: Akan Ada IKN dan 3 Provinsi Baru di Papua, KPU Ingin UU Pemilu Direvisi Sebelum 2023

Lebih jauh, UU Pemilu pun harus direvisi untuk mengatur ketentuan soal status Jakarta dalam hubungannya dengan pemindahan ibu kota.

"Apakah setelah ibu kota negara pindah, bukan di sini lagi, lalu (status sebagai) daerah otonominya tetap?" ujar Hasyim.

"Apakah Jakarta tetap seperti ini (menjadi provinsi) atau kabupaten dan kotanya akan diberikan otonomi, atau tidak?" imbuhnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com