JAKARTA, KOMPAS.com – Butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat 3 provinsi baru di Papua. Tiga provinsi itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, sebagai pemekaran di pulau Papua.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang (UU) hari ini, Kamis (30/6/2022).
"Ya, insya Allah. Kemarin kan kita sudah ambil pengambilan keputusan tingkat I di komisi," ujar Doli saat ditemui di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).
"Kami di Komisi II besok (Kamis, 30 Juni) diagendakan dalam rapat paripurna," ucapnya.
Baca juga: 3 RUU DOB Papua Bakal Disahkan Jadi UU Besok
Hal ini terkonfirmasi pula dalam surat undangan Rapat Paripurna nomor B/164/PW.011.01/6/2022, di mana pengambilan keputusan terhadap RUU tiga provinsi baru Papua tercantum selain 5 agenda lainnya.
Sebagai informasi, tiga RUU ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.
Kemudian, RUU disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi II dan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/6/2022).
"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita setuju dengan tiga rancangan undang-undang ini? Sekali lagi apa kita setuju terhadap tiga rancangan undang undang ini?" tanya Doli di ruang rapat, Selasa.
"Setuju," jawab para peserta sidang yang diiringi ketukan palu tanda persetujuan.
Doli mengatakan, persetujuan itu dilanjutkan dengan penandatanganan draf tiga RUU tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.