JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej menyatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) batal disahkan pada masa sidang DPR ke-lima, tahun sidang 2021-2022.
"Enggak-enggak. Karena minggu depan sudah reses (DPR). Sementara kita masih memperbaiki draf," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2022).
Pria yang biasa dipanggil Eddy ini menyampaikan bahwa pemerintah akan memperbaiki lima poin dalam draf RKUHP tersebut.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Pemerintah Tak Antikritik, meski Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Pertama, revisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kendati demikian, Eddy tak menyebutkan pasal yang dimaksud.
"Kedua, mengenai rujukan pasal. Kan ada dua pasal yang dihapus. Kalau dua pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati," ucap dia.
"Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah," kata Eddy.
Ketiga, Eddy mengatakan bahwa draf RKUHP masih banyak salah ketik.
Hal itu pun tentu perlu diperbaiki. Keempat, sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan.
Kelima, tentang persoalan sanksi pidana.
"Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," kata Eddy.
Baca juga: Pemerintah Ogah Temui Mahasiswa yang Demo soal RKUHP di DPR, Ini Alasannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.