Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah PNS Harus Sarjana?

Kompas.com - 26/06/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi impian untuk banyak orang hingga saat ini.

Memiliki penghasilan tetap dan jaminan pensiunan di hari tua membuat orang berbondong-bondong untuk mendaftar menjadi PNS.

Lalu, apakah untuk menjadi PNS harus memiliki gelar Sarjana?

Baca juga: Sanksi dan Denda bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Ketentuan pendidikan pelamar

Salah satu aturan terkait PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam peraturan ini, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya, yaitu memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan PNS ini dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Ketentuan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dimaksud, yakni:

  • pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat harus memiliki ijazah SMA /sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;
  • pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
  • pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Berdasarkan ketentuan kualifikasi pendidikan ini, artinya, untuk menjadi PNS, pelamar tidak harus memiliki gelar Sarjana atau lulusan Strata 1 (S1).

Pemerintah juga membuka lowongan bagi pelamar yang merupakan lulusan SMA/sederajat dan Diploma 3 (D3).

Pelamar dapat melihat pada lowongan yang tersedia apakah membuka lowongan untuk selain Sarjana atau tidak.

Baca juga: Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2021 Untuk SMA Terbanyak

Beberapa instansi yang buka lowongan CPNS untuk non-Sarjana

Kementerian Hukum dan HAM

Salah satu instansi yang membuka lowongan calon PNS (CPNS) bagi pelamar yang bukan Sarjana pada tahun 2021 adalah Kementerian Hukum dan HAM.

Pada tahun 2021, Kemenkum HAM mengalokasikan lebih dari tiga ribu posisi untuk pelamar lulusan SMA dan D3.

Untuk pelamar lulusan SMA, Kemenkum HAM membuka lowongan untuk posisi penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian.

Sedangkan untuk lulusan D3, posisi yang tersedia, yaitu perawat terampil, bidan terampil dan pranata keuangan APBN terampil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com