KOMPAS.com – Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi impian untuk banyak orang hingga saat ini.
Memiliki penghasilan tetap dan jaminan pensiunan di hari tua membuat orang berbondong-bondong untuk mendaftar menjadi PNS.
Lalu, apakah untuk menjadi PNS harus memiliki gelar Sarjana?
Ketentuan pendidikan pelamar
Salah satu aturan terkait PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam peraturan ini, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya, yaitu memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan PNS ini dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Ketentuan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dimaksud, yakni:
Berdasarkan ketentuan kualifikasi pendidikan ini, artinya, untuk menjadi PNS, pelamar tidak harus memiliki gelar Sarjana atau lulusan Strata 1 (S1).
Pemerintah juga membuka lowongan bagi pelamar yang merupakan lulusan SMA/sederajat dan Diploma 3 (D3).
Pelamar dapat melihat pada lowongan yang tersedia apakah membuka lowongan untuk selain Sarjana atau tidak.
Beberapa instansi yang buka lowongan CPNS untuk non-Sarjana
Kementerian Hukum dan HAM
Salah satu instansi yang membuka lowongan calon PNS (CPNS) bagi pelamar yang bukan Sarjana pada tahun 2021 adalah Kementerian Hukum dan HAM.
Pada tahun 2021, Kemenkum HAM mengalokasikan lebih dari tiga ribu posisi untuk pelamar lulusan SMA dan D3.
Untuk pelamar lulusan SMA, Kemenkum HAM membuka lowongan untuk posisi penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian.
Sedangkan untuk lulusan D3, posisi yang tersedia, yaitu perawat terampil, bidan terampil dan pranata keuangan APBN terampil.
Penjaga tahanan menjadi formasi yang paling banyak dibutuhkan, yakni 3.876 orang dari total formasi 4.558 orang.
Badan SAR Nasional (Basarnas)
Basarnas membuka 223 lowongan CPNS dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK sederajat dan 72 untuk lulusan D3.
Jumlah ini sebagaimana tertuang dalam Pengumunan Nomor: PENG.06/KP.01.02/VI/BSN-2021 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2021.
Untuk pelamar lulusan SMA, Basarnas membuka lowongan untuk posisi:
Sementara untuk lulusan D3, Basarnas membuka lowongan untuk berbagai posisi untuk jabatan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Badan Intelijen Negara (BIN)
BIN membuka sebanyak 26 lowongan CPNS 2021 untuk lulusan SMA/SMK.
Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021.
Formasi yang dibuka untuk lulusan SMA/SMK, yakni Pengadministrasi Rekam Medis dan Informasi sebanyak 15 formasi, serta Pramu Laboratorium sebanyak 13 formasi.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/26/01150081/apakah-pns-harus-sarjana-