Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi dan Denda bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Kompas.com - 25/03/2022, 00:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun.

Masa prajabatan ini dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali.

Usai prajabatan, CPNS akan diangkat menjadi PNS jika memenuhi persyaratan, yakni lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani.

Namun, bagaimana jika dalam proses tersebut CPNS mengundurkan diri?

Baca juga: Apakah Ada Rekrutmen CPNS di 2022? Ini Jawaban Menpan RB

Aturan CPNS Mengundurkan Diri

Berdasarkan peraturan yang ada, CPNS dibolehkan untuk mengundurkan diri.

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, mengundurkan diri termasuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.

Pasal 6 huruf a berbunyi, “Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.”

Pengunduran diri ini pun dapat ditunda jika yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Kepentingan dinas yang dimaksud antara lain:

  • masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan, dan/atau
  • belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.

Sanksi CPNS Mengundurkan Diri

Terdapat sanksi administratif dan denda yang harus dibayar oleh CPNS yang mengundurkan diri.

Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.

Artinya, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, sejumlah instansi juga memiliki sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri. Salah satu sanksi tambahan tersebut adalah denda.

Sanksi denda yang dikenakan ini berbeda-beda tergantung kebijakan setiap instansi. Biasanya, sanksi denda dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS.

Baca juga: Ini Syarat Utama CPNS Diangkat Jadi PNS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com