Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Propam Sebut PK Kasus Brotoseno Tunggu Surat Perintah Penelitian Kapolri

Kompas.com - 20/06/2022, 12:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti soal peninjauan kembali (PK) hasil sidang etik mantan terpidana korupsi AKB Raden Brotoseno.

Ferdy mengatakan, peninjauan kembali berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 itu digelar setelah ada surat perintah penelitian dari Kapolri.

"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut pekembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari Bapak Kapolri," kata Ferdy di depan Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Buntut Kasus AKBP Brotoseno, Revisi Perpol tentang Sidang Kode Etik Tambahkan Ketentuan Peninjauan Kembali

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk merevisi peraturan soal sidang etik dan profesi Polri akibat reaksi publik yang mengkritik hasil sidang etik AKBP Brotoseno karena tidak dipecat meski divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Ferdy menjelaskan, dalam Pasal 93 Perpol 7/2022 telah memberikan Kapolri kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang memiliki kekeliruan.

Sehingga, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) PK ini dapat melakukan peninjauan kembali terhadap perkara yang sudah putus 3 tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari Perpol 7/2022 itu.

Baca juga: Pengamat Sebut Sidang Etik Brotoseno Molor hingga 3 Kali Ganti Kadiv Propam

Menurutnya, dalam Pasal 84 UU 7/2022 Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri.

"Nanti dari tim ini apabila menemukan ada hal-hal yang disarankan ke bapak Kapolri untuk pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali, ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh Bapak Waka Polri, Bapak Irwasum Polri, saya selaku Kadiv Propam, AS SDM Polri, dan Kadivkum Polri," tambahnya.

Ia mengatakan, tim peneliti ini akan bekerja dalam waktu 14 hari dimulai sejak surat perintah dari Kapolri diterbitkan.

Untuk diketahui, Kapolri resmi mengundangkan revisi aturan terkait kode etik dan profesi Polri pada 15 Juni 2022.

Baca juga: Mengenal AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Ternyata Belum Dipecat dari Polri

Revisi itu diundangkan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Dilihat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91. Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com