Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Eks Sesmenpora Diperiksa KPK sebagai Saksi Proyek Formula E

Kompas.com - 16/06/2022, 11:08 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto akan diperiksa sebagai saksi terkait proyek Formula E yang kini tengah diselidiki KPK.

“Saya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan masalah pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E,” ujar Gatot ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Gatot menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta rekomendasi penyelenggaran Formula E kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada tahun 2019.

Atas permintaan tersebut, ujar dia, Menpora saat itu, Imam Nahrawi menerbitkan rekomendasi penyelenggaran balap mobil listrik tersebut.

Baca juga: Sahroni Berterima Kasih kepada Surya Paloh karena Dipercaya Jadi Ketua OC Formula E

Dalam rekomendasi itu, lanjut Gatot, Menpora mempersilakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan Formula E.

Namun, pemerintah pusat tidak akan membantu penyelenggaraan itu dan proyek Formula E tidak boleh menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Karena ada permohonan dari pihak Gubernur, begitu, tetapi dengan catatan disebutkan di dalam surat rekomendasi itu, tidak boleh menggunakan anggaran APBN, pusat tidak akan membantu,” papar Gatot.

“Hanya menyebutkan silakan diadakan Formula E, tetapi kami tidak akan membantu masalah anggarannya. Saya kira itu hal yang wajar, apa artinya? Rekomendasi biasa, seperti lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olahraga,” terang dia.

Baca juga: Anies: Mohon Maaf, Formula E Mengecewakan untuk Mereka yang Pesimistis

Untuk diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah dipanggil KPK dua kali terkait kasus ini.

Sebelumnya KPK juga telah meminta keterangan Anggota DPRD DKI yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Syahrial, pada Rabu, (9/3/2022).

Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal juga telah dimintai keterangan oleh KPK.

Diketahui KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis (4/11/2021).

Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Minta Interpelasi Formula E Tetap Bergulir, Fraksi PDI-P: Banyak Hal yang Harus Dipertanyakan

Sepekan kemudian, Selasa (9/11/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK.

Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com