JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin akan diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi, Kamis (16/6/2022).
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.
“Diagendakan pemeriksaan TRP (Terbit Rencana PeranginAngin) Bupati Langkat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).
Ia menjelaskan, pemeriksaan Terbit dilakukan di KPK lantaran saat ini ia tengah berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Pemeriksaan Terbit, ujar dia, dilakukan berdasarkan penetapan dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta
“Fasilitasi pemeriksaan ini sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum,” ujar Ali.
Sebelumnya, Terbit ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi di rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Satwa dilindungi itu tersebut antara lain 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak Bali, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, dan 1 ekor orangutan Sumatera.
Adapun kasus ini ditangani oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, Terbit dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 Ayat 2 UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Eosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.