Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Gandeng FBI Dalami Aliran Dana Tersangka Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng

Kompas.com - 09/06/2022, 13:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan transfer atau pemberian dana ke luar negeri.

Polisi pun melakukan koordinasi dengan Biro Investigasi Federal (FBI) untuk melacak aliran dana ke luar negeri yang diduga dilakukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI).

"Dari sini kami akan dalami. Di mana kami juga sudah bekerja sama dengan otoritas luar negeri FBI untuk terkait masalah yang transfer ke luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Bareskrim Sita Rp 700 Miliar Aset dari Tersangka Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng

Cahyono menduga aliran dana itu dikirimkan ke beberapa negara. Namun, ia masih belum mengungkapkan negara yang terkait dengan itu.

Menurut dia, penyidik terus melakukan pendalaman guna mengetahui aliran dana dan aset milik tersangka yang diduga berada di luar negeri.

“Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.

Diketahui dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Baca juga: Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Rusun di Cengkareng Era Ahok

Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sukmana (S) dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) dari pihak swasta.

Adapun kasus korupsi itu diduga terjadi pada lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter di kawasan Cengkareng, tahun 2015.

Kala itu, pembelian lahan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 668 miliar.

Diduga, sebagian atau seluruh obyek tanah dalam kondisi bermasalah karena sertifikat hak miliknya merupakan hasil rekayasa.

Terkait kasus ini, Bareskrim juga telah menyita sejumlah aset senilai Rp 700 miliar sebagai barang bukti.

"Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan recovery itu sekitar Rp 700 miliar," ujar Cahyono.

Baca juga: Kata Kadis Perumahan DKI yang Baru soal Kisruh Lahan Rusun Cengkareng Barat

Aset tersebut berupa properti hingga saham di Jakarta, di antaranya uang tunai sebesar Rp 1,7 miliar, tanah dan bangunan di wilayah TB Simatupang, Cilandak Timur seharga Rp 371,4 miliar, saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp 1.200.000.000.

Lalu, aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses memperoleh izin penyitaan senilai Rp 57.354.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Kuta Bali, 1 satu bidang di Denpasar Bali.

Kemudian, aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp 166.215.000.000 yang terdiri dari 3 bidang di Cilandak Barat, 2 bidang di Pondok Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com