JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset senilai Rp 700.970.000.000 atau Rp 700,9 miliar milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun kasus korupsi itu terjadi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat gubernur.
"Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan recovery itu sekitar Rp 700 miliar," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus Cengkareng Barat Tak Diterima, MAKI: 100 Kali Saya Ajukan sampai Diproses
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sukmana (S) dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) dari pihak swasta.
Adapun kasus korupsi itu diduga terjadi pada lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter di kawasan Cengkareng.
Kala itu, pembelian lahan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 668 miliar.
Diduga, sebagian atau seluruh obyek tanah dalam kondisi bermasalah karena sertifikat hak miliknya merupakan hasil rekayasa.
Baca juga: Rusun Cengkareng Barat Batal Dibangun
Dalam kasus ini, Cahyono menyebutkan, pihaknya menyita sejumlah aset dari hasil kejahatan.
Menurut dia, aset itu dari hasil tindak pidana korupsi maupun pencucian uang terkait pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng.
"Aset-aset perolehan tersebut dilakukan setelah dilakukannya kejahatan korupsi yang bersangkutan terkait dengan pengadaan tanah di Cengkareng. Kemudian kita lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset," ujar Cahyono.
Berikut ini daftar aset yang disita Bareskrim Polri:
Aset hasil tindak pidana korupsi
1. Uang tunai sebanyak Rp 1.731.000.000 yang disita dari 5 orang.
2. Aset tanah dan atau bangunan yang telah disita senilai Rp 371.415.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Tur dan 1 bidang di Cengkareng.
Baca juga: DKI Disarankan Ajukan Gugatan untuk Kembalikan Kerugian Lahan Cengkareng Barat