Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Rusun di Cengkareng Era Ahok

Kompas.com - 03/02/2022, 12:02 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, tahun 2015.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyebutkan, korupsi itu diduga terjadi pada lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka, yaitu S (Sukmana) dan RHI (Rudi Hartono Iskandar),” tutur Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Ramadhan mengungkapkan, kala itu pembelian lahan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 668 miliar.

Diduga sebagian atau seluruh obyek tanah dalam kondisi bermasalah karena sertifikat hak miliknya merupakan hasil rekayasa.

“Sehingga, tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Baca juga: Saksi Sebut Pengadaan Lahan di Munjul Terburu-buru

Selain itu, lanjut Ramadhan, pihak kepolisian juga menduga adanya pemberian sejumlah uang dari pemilik tanah pada pejabat terkait pengadaan lahan itu.

“Dugaan adanya aliran penerimaan uang atau kick back dari pihak kuasa penjual, kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain,” jelas Ramadhan.

Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Tiga Ruas Tol Trans-Sumatera Dapat Dana Pengadaan Lahan Rp 2,77 Triliun

Diketahui bahwa tahun 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menduga adanya kejanggalan dalam pengadaan lahan tersebut.

Ahok lantas melaporkan perkara itu ke Bareskrim Polri untuk diusut.

Saat itu Ahok menyampaikan bahwa lahan yang dibeli ternyata milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Menurut Ahok, terjadi pemalsuan dokumen ketika proses pembelian lahan dari warga bernama Toeti Noeziar Soekarno.

Dalam dokumen itu, keterangan tanah diubah bukan milik Pemprov DKI Jakarta, tetapi merupakan tanah sewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com