“Kami merasa Polri menutup-nutupi permasalahan ini, bukti konkretnya surat permintaan informasi status keanggotaan Brotoseno yang kami kirimkan ke Asisten SDM Kapolri diabaikan begitu saja,” imbuhnya.
Belum dipecat
Sebelumnya, Brotoseno telah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya pada tahun 2017 lalu.
Hasilnya, ia tidak dipecat dari institusi Polri. Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, Brotoseno tak dipecat karena dinilai berpretasi selama menjadi anggota Polri.
Baca juga: Dinilai Janggal, Sidang Etik Brotoseno Digelar Setelah Ia Bebas Bersyarat
Meski begitu, pihak kepolisian tak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud.
“Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Putusan sidang tersebut lantas menuai kritik keras dari masyarakat.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa yang mempertanyakan parameter 'berkelakuan baik' yang digunakan Polri sebagai pertimbangan tidak meemcat Brotoseno.
"Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini? Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa? Jadi parameternya jadi lucu menurut saya," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, seseorang yang telah divonis bersalah dalam sebuah kasus pidana tidak layak lagi untuk tetap dipertahankan karena perbuatannya otomatis telah melanggar kode etik.
"Jadi tindakan yang tidak tegas atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri kok, ini maling kok," ujar Desmond.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.