Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Dikritik, Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Akan Ditinjau Ulang

Kompas.com - 09/06/2022, 08:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menuai banyak kritik dari publik, Polri akhirnya membuka kemungkinan untuk meninjau kembali hasil sidang kode etik AKBP Brotoseno, polisi yang tidak dipecat dari Polri meski pernah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.

Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri tengah merevisi sejumlah aturan untuk mengatur mekanisme peninjauan kembali atas hasil sidang kode etik.

"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Soal Sanksi AKBP Brotoseno, Kapolri: Masyarakat Sudah Serukan Apa yang Diharapkan

Listyo mengakui, revisi peraturan tersebut berangkat dari reaksi publik yang mengkritik hasil sidang etik yang tidak memecat Brotoseno.

Menurut dia, peraturan kapolri (perkap) yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

Ia mengaku telah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Komisi Kepolisian Nasional, dan sejumlah ahli untuk mencari jalan keluar.

Hasilnya, ia memutuskan merevisi peraturan untuk mengatur adanya ketentuan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.

"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," kata Listyo.

Baca juga: Kapolri Buka Peluang Tinjau Kembali Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM supaya peraturan tersebut dapat segera diundangkan.

"Sehingga kemudian komisi yang baru akan segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat," kata Listyo.

Dengar masyarakat

Listyo pun mengatakan bahwa Polri mendengar aspirasi publik mengenai kasus Brotoseno.

Hal ini disampaikan Listyo saat ditanya soal kemungkinan adanya sanksi yang dijatuhkan kepada Brotoseno melalui mekanisme peninjauan kembali kelak.

"Terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan tentunya sudah menyerukan apa yang diharapkan, dan kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme peninjauan kembali," kata Listyo.

Listyo menuturkan, sejak kasus Brotoseno kembali mencuat, Polri terus mengikuti pendapat masyarakat mengenai kasus tersebut.

"Selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen polri terkait dengan pemberantasan korupsi," ujar Listyo.

Baca juga: Pengamat Sebut Polri Bakal Makin Dicurigai jika Brotoseno Tak Dipecat

Listyo berharap, mekanisme peninjauan kembali yang sedang disiapkan Polri dapat menjadi jalan keluar dari kasus Brotoseno.

Dengan ini kita harapkan ke depan, kita akan terus bisa memperbaiki terhadap hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan masyarakat, dan kami komit dan transparan untuk itu, untuk pembenahan institusi kami," kata Listyo.

Bersih-bersih Polri

Merespons itu, peneliti Indonesia Corruption Watch meminta Listyo untuk mengawasi pembuatan regulasi terkait peninjauan kembali putusan sidang etik Polri.

Kurnia pun mendorong agar Listyo 'membersihkan' Polri dari oknum-oknum yang pernah terlibat kasus korupsi, seperti Brotoseno, setelah regulasi tersebut diundangkan.

“Pasca-pengundangan, kami juga meminta agar Kapolri memprioritaskan agenda bersih-bersih lembaga Polri dari oknum-oknum yang sempat terbukti melakukan praktik korupsi,” tutur Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Kasus Brotoseno, Pakar Usul Aturan Pemecatan Polisi Diuji Materi di MA

Ia berharap Listyo langsung mengambil tindakan tegas untuk anak buahnya yang terbukti bersalah melakukan tindakan rasuah itu.

“Dengan cara langsung memberhentikannya secara tidak hormat,” kata dia.

Di sisi lain, Kurnia menyebut persoalan Brotoseno terjadi karena substansi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

“Betapa tidak, aturan itu menyamaratakan jenis kejahatan yang menjadi dasar untuk memberhentikan secara tidak dengan hormat anggota Polri,” kata dia.

Apalagi, lanjut Kurnia, PP tersebut mensyaratkan agar pemberhentian anggota Polri yang terlibat tindak pidana tertentu mesti melalui sidang etik.

“ICW mendesak agar Presiden segera merevisi aturan tersebut dengan mewajibkan Polri untuk langsung memberhentikan anggotanya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi tanpa melalui sidang kode etik,” sebutnya.

Terakhir, Kurnia mendesak agar Polri responsif dan terbuka memberikan informasi pada masyarakat.

Ia menyebut, pihaknya kesulitan mendapatkan keterangan terkait status Brotoseno.

“Kami merasa Polri menutup-nutupi permasalahan ini, bukti konkretnya surat permintaan informasi status keanggotaan Brotoseno yang kami kirimkan ke Asisten SDM Kapolri diabaikan begitu saja,” imbuhnya.

Belum dipecat

Sebelumnya, Brotoseno telah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya pada tahun 2017 lalu.

Hasilnya, ia tidak dipecat dari institusi Polri. Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, Brotoseno tak dipecat karena dinilai berpretasi selama menjadi anggota Polri.

Baca juga: Dinilai Janggal, Sidang Etik Brotoseno Digelar Setelah Ia Bebas Bersyarat

Meski begitu, pihak kepolisian tak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud.

“Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Putusan sidang tersebut lantas menuai kritik keras dari masyarakat.

Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa yang mempertanyakan parameter 'berkelakuan baik' yang digunakan Polri sebagai pertimbangan tidak meemcat Brotoseno.

"Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini? Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa? Jadi parameternya jadi lucu menurut saya," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, seseorang yang telah divonis bersalah dalam sebuah kasus pidana tidak layak lagi untuk tetap dipertahankan karena perbuatannya otomatis telah melanggar kode etik.

"Jadi tindakan yang tidak tegas atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri kok, ini maling kok," ujar Desmond.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com