JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno dinilai janggal karena digelar setelah mantan terpidana kasus korupsi itu bebas bersyarat dari penjara.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, seharusnya KKEP digelar langsung setelah putusan pengadilan untuk kasus Brotoseno berkekuatan hukum tetap pada 2017.
Baca juga: Pengamat Sebut Sidang Etik Brotoseno Molor hingga 3 Kali Ganti Kadiv Propam
“Bukan menunggu bebas dan ganti Kadiv Propam tiga kali baru disidang yang hasilnya juga kebalikan dari putusan pengadilan umum,” ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Adapun sidang KKEP terhadap Brotoseno, menurut Bambang, seharusnya digelar pada tahun 2017, atau saat posisi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dijabat oleh Jenderal Idham Azis.
Namun, sidang itu baru digelar pada 13 Oktober 2020, atau setelah Brotoseno dibebaskan bersyarat pada 15 Februari 2020.
Adapun Brotoseno sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017.
Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Pengamat Pertanyakan Prestasi Brotoseno karena Masih Dipertahankan Polri
“Artinya selama dalam penjara, Kadiv Propam tidak menjalankan sidang etik pada Brotoseno,” ujar Bambang.
Saat Brotoseno divonis bersalah atas tindakan korupsi, Kadiv Propam saat itu dijabat oleh Jenderal Idham Azis.
Kemudian, digantikan oleh Komjen Martuani Sormin mulai 20 Juli 2017 sampai 13 Agustus 2018.
Pada 13 Agustus 2018 sampai 6 Desember 2019, Kadiv Propam dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian, mulai 6 Desember 2019 sampai 30 Oktober 2020, Kadiv Propam dijabat Komjen Ignatius Sigit Widiatmono.
Selanjutnya, sejak 16 November 2020 hingga saat ini, Kadiv Propam dijabat Irjen Ferdy Sambo.
Bambang pun mendesak Polri terbuka dan transparan terkait alasan Polri mempertahankan Brotoseno.
Terlebih, ia menganggap kejahatan korupsi tidak mungkin dilakukan pelaku tunggal, sehingga tidak ada asumsi atau kesan bahwa Polri berupaya membela dan mempertahankan Brotoseno.