JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak Polri membeberkan prestasi AKBP Raden Brotoseno yang masih dipertahankan sebagai anggota polisi karena dianggap berpresasi di instansi kepolisian.
Padahal, Brotoseno merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi yang dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Yang perlu terus dikejar, prestasi apakah yang dilakukan Brotoseno sehingga masih dipertahankan sebagai anggota Polri dengan berbagai dalih oleh kepolisian," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Polri: Brotoseno Kembali Bertugas, tapi Bukan Jadi Penyidik
Menurut Bambang, tidak pidana korupsi seringkali tidak hanya dilakukan oleh satu orang.
Dengan dipertahankannya Brotoseno sebagai anggota polisi, maka akan memberikan kesan ada sosok petinggi di instansi Polri yang berupaya membela Brotoseno.
"Asumsi yang muncul akan mengarah ke sana dan yang pasti 100 persen kejahatan korupsi bukan dilakukan oleh pelaku tunggal," ucap dia.
Bambang menegaskan, jika polisi bungkam terkait kasus Brotoseno, hal ini menunjukkan ada yang salah dalam jiwa korsa Polri.
"Yang mengetahui fakta-fakta kasus tersebut adalah Polri sendiri. Kalau kita cuma bisa berasumsi-asumsi berdasar nalar umum saja," ucapnya.
Baca juga: Ramai-ramai Mempertanyakan Integritas Polri yang Tak Pecat Brotoseno, Polisi Eks Napi Korupsi
Diketahui, awalnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga AKBP Raden Brotoseno, kembali aktif bertugas sebagai polisi aktif di Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri.
Usai kasus ini mencuat, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Wahyu Widada kemudian mengakui bahwa Brotoseno memang belum dipecat usai terlibat kasus korupsi.
Menurut Wahyu, Polri telah melakukan sidang kode etik dan profesi terhadap Brotoseno.
Belakangan, Polri menyebutkan bahwa Brotoseno memang kembali menjadi polisi, namun bukan sebagai penyidik.
Brotoseno disebutkan bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Baca juga: Polri: AKBP Brotoseno Bertugas Jadi Staf di Divisi TIK
Secara terpisah, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, Brotoseno telah diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Sanksi yang diberikan terhadap Brotoseno juga sudah dibuat dengan berbagai pertimbangan dan merujuk berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Salah satu aspek tidak dipecatnya Brotoseno tersebut karena ada pernyataan atasan yang menyebutkan bahwa Brotoseno berprestasi di instansi Kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.