"Selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen polri terkait dengan pemberantasan korupsi," ujar Listyo.
Baca juga: Pengamat Sebut Polri Bakal Makin Dicurigai jika Brotoseno Tak Dipecat
Listyo berharap, mekanisme peninjauan kembali yang sedang disiapkan Polri dapat menjadi jalan keluar dari kasus Brotoseno.
Dengan ini kita harapkan ke depan, kita akan terus bisa memperbaiki terhadap hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan masyarakat, dan kami komit dan transparan untuk itu, untuk pembenahan institusi kami," kata Listyo.
Bersih-bersih Polri
Merespons itu, peneliti Indonesia Corruption Watch meminta Listyo untuk mengawasi pembuatan regulasi terkait peninjauan kembali putusan sidang etik Polri.
Kurnia pun mendorong agar Listyo 'membersihkan' Polri dari oknum-oknum yang pernah terlibat kasus korupsi, seperti Brotoseno, setelah regulasi tersebut diundangkan.
“Pasca-pengundangan, kami juga meminta agar Kapolri memprioritaskan agenda bersih-bersih lembaga Polri dari oknum-oknum yang sempat terbukti melakukan praktik korupsi,” tutur Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Kasus Brotoseno, Pakar Usul Aturan Pemecatan Polisi Diuji Materi di MA
Ia berharap Listyo langsung mengambil tindakan tegas untuk anak buahnya yang terbukti bersalah melakukan tindakan rasuah itu.
“Dengan cara langsung memberhentikannya secara tidak hormat,” kata dia.
Di sisi lain, Kurnia menyebut persoalan Brotoseno terjadi karena substansi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.
“Betapa tidak, aturan itu menyamaratakan jenis kejahatan yang menjadi dasar untuk memberhentikan secara tidak dengan hormat anggota Polri,” kata dia.
Apalagi, lanjut Kurnia, PP tersebut mensyaratkan agar pemberhentian anggota Polri yang terlibat tindak pidana tertentu mesti melalui sidang etik.
“ICW mendesak agar Presiden segera merevisi aturan tersebut dengan mewajibkan Polri untuk langsung memberhentikan anggotanya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi tanpa melalui sidang kode etik,” sebutnya.
Terakhir, Kurnia mendesak agar Polri responsif dan terbuka memberikan informasi pada masyarakat.
Ia menyebut, pihaknya kesulitan mendapatkan keterangan terkait status Brotoseno.