Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak Mendagri Buka Dokumen Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 08/06/2022, 15:12 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (8/6/2022).

Kepala Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha mengatakan, surat keberatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diabaikannya permintaan informasi mengenai dokumen aturan teknis dan proses pengisian posisi penjabat (pj) kepala daerah yang dikirimkan ICW 17 Mei 2022.

"Pasca 10 hari kerja setelah permintaan informasi diajukan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendagri tidak memberikan tanggapan kepada ICW sebagai pemohon informasi," ujar Egi sebagaimana dilansir dari siaran pers ICW.

Baca juga: Pakar Khawatir Kasus Mundurnya Penjabat Kepala Daerah yang Baru Dilantik Terulang Lagi

Menurut Egi, hal ini menunjukkan PPID Kemendagri telah mengabaikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sebab, pada pasal 22 ayat (7) UU KIP mengatur bahwa badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis sejak diterimanya permintaan informasi.

"Oleh karenanya, merujuk kepada Pasal 35 ayat (1) huruf c UU KIP, ICW mengajukan keberatan tertulis kepada Kemendagri dikarenakan tidak ditanggapinya permintaan informasi," tegas Egi.

"Informasi yang ICW mohonkan krusial untuk dibuka guna menjamin terselenggaranya pemerintahan demokratis berdasarkan hukum," lanjutnya.

Baca juga: Penjabat Kepala Daerah di Persimpangan Kekuasaan

Egi menjelaskan, dokumen peraturan teknis dan dokumen pengangkatan dalam proses seleksi pj kepala daerah penting dibuka agar publik mengetahui secara jelas syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pj kepala daerah.

Di antaranya, untuk mengetahui rekam jejak, potensi konflik kepentingan, serta bagaimana mekanisme penjaringan dan penentuan calon pj kepala daerah dilakukan.

Hingga saat ini, sudah ada 35 Penjabat Kepala daerah yang dilantik sebagai pj gubernur/bupati/wali kota.

Beberapa di antaranya justru ditunjuk sebagai pj saat menduduki jabatan aktif lainnya.

Salah satunya adalah seorang perwira tinggi TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As'Aduddin yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

"Penunjukan pj kepala daerah yang memiliki rangkap jabatan tentunya semakin menunjukan bahwa keseluruhan proses pengisian pj kepala daerah berpotensi memiliki konflik kepentingan," kata Egi.

"Lebih lanjut, kami menilai bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah tidak hanya berpotensi menghadirkan konflik kepentingan, tapi juga melanggar asas profesionalitas, yang mana keduanya merupakan bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," jelasnya.

Sebelumnya pada 3 Juni 2022, ICW bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melaporkan Mendagri ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi berkaitan dengan proses penentuan pj kepala daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Baca juga: Imparsial Minta Penunjukkan Perwira TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah Ditinjau Ulang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com