JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (8/6/2022).
Kepala Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha mengatakan, surat keberatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diabaikannya permintaan informasi mengenai dokumen aturan teknis dan proses pengisian posisi penjabat (pj) kepala daerah yang dikirimkan ICW 17 Mei 2022.
"Pasca 10 hari kerja setelah permintaan informasi diajukan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendagri tidak memberikan tanggapan kepada ICW sebagai pemohon informasi," ujar Egi sebagaimana dilansir dari siaran pers ICW.
Menurut Egi, hal ini menunjukkan PPID Kemendagri telah mengabaikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sebab, pada pasal 22 ayat (7) UU KIP mengatur bahwa badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis sejak diterimanya permintaan informasi.
"Oleh karenanya, merujuk kepada Pasal 35 ayat (1) huruf c UU KIP, ICW mengajukan keberatan tertulis kepada Kemendagri dikarenakan tidak ditanggapinya permintaan informasi," tegas Egi.
"Informasi yang ICW mohonkan krusial untuk dibuka guna menjamin terselenggaranya pemerintahan demokratis berdasarkan hukum," lanjutnya.
Egi menjelaskan, dokumen peraturan teknis dan dokumen pengangkatan dalam proses seleksi pj kepala daerah penting dibuka agar publik mengetahui secara jelas syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pj kepala daerah.
Di antaranya, untuk mengetahui rekam jejak, potensi konflik kepentingan, serta bagaimana mekanisme penjaringan dan penentuan calon pj kepala daerah dilakukan.
Hingga saat ini, sudah ada 35 Penjabat Kepala daerah yang dilantik sebagai pj gubernur/bupati/wali kota.
Beberapa di antaranya justru ditunjuk sebagai pj saat menduduki jabatan aktif lainnya.
Salah satunya adalah seorang perwira tinggi TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As'Aduddin yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
"Penunjukan pj kepala daerah yang memiliki rangkap jabatan tentunya semakin menunjukan bahwa keseluruhan proses pengisian pj kepala daerah berpotensi memiliki konflik kepentingan," kata Egi.
"Lebih lanjut, kami menilai bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah tidak hanya berpotensi menghadirkan konflik kepentingan, tapi juga melanggar asas profesionalitas, yang mana keduanya merupakan bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," jelasnya.
Sebelumnya pada 3 Juni 2022, ICW bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melaporkan Mendagri ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi berkaitan dengan proses penentuan pj kepala daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Pelaporan ini kemudian direspons salah satunya oleh pihak dari Kemendagri dengan menyatakan bahwa penunjukan dan pengangkatan pj kepala daerah sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Lebih lanjut, penjaringan calon pj kepala daerah juga diklaim telah dilakukan sesuai prosedur dan terbuka.
Namun demikian, hingga saat ini belum ditemukan dokumen-dokumen terkait proses seleksi Penjabat Kepala Daerah maupun aturan turunan lain dari Pasal 201 ayat (10) & (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
"Padahal ini telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 15/PUU-XX/2022. Dibukanya dokumen-dokumen tersebut juga selaras dengan perintah Pasal 11 ayat (1) butir b dan butir c UU KIP," tutur Egy.
"Yang menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya; dan seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya," jelasnya.
Oleh karena itu, ICW mendesak Mendagri Tito Karnavian untuk menjawab surat permintaan informasi ICW dan menerapkan prinsip keterbukaan dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah.
"Hal ini wajib dan penting dilakukan apabila Kemendagri ingin menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang berlandaskan hukum," tambah Egi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/08/15120821/icw-desak-mendagri-buka-dokumen-pengangkatan-pj-kepala-daerah