Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Korneles Materay
Peneliti Hukum

Peneliti Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award

Penjabat Kepala Daerah di Persimpangan Kekuasaan

Kompas.com - 02/06/2022, 11:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM corak negara kedaulatan rakyat, kekuasaan pemerintah Indonesia merupakan manifestasi kehendak rakyat Indonesia. Hubungan negara dan rakyat saling melengkapi.

Pemerintah diserahkan sebagian kekuasaan, selebihnya yang tidak diserahkan tetap menjadi milik rakyat.

Kekuasaan yang telah dimandatkan pun sewaktu-waktu dapat dicabut atau direvisi atas kehendak rakyat.

Pemerintah tidak bisa secara hegemonik melaksanakan suatu kehendaknya. Pemerintah tidak boleh menganggap dirinya paling dominan daripada rakyat. Rakyat jangan diposisikan sebagai pihak yang tidak berdaya.

Indonesia juga telah menyepakati bahwa salah satu asas fundamental kita dalam berbangsa dan bernegara ialah asas demokrasi di mana rakyat turut terlibat atau dilibatkan dalam pelbagai aras kebijakan.

Partisipasi rakyat dalam kekuasaan pemerintah sebagai wujud kontrol agar kesewenang-wenangan pemerintah dapat dicegah atau diminimalikan. Sebab kecenderungan kekuasaan adalah koruptif.

Bahwa ketika merefleksikan penunjukan penjabat kepala daerah, ada problematika antara kekuasaan yang dikelola pemerintah dengan kehendak dan parsipasi rakyat.

Sejak penunjukan lima penjabat kepala daerah pada Kamis, 12 Mei 2022, pemerintah dihujani kritik dari berbagai kalangan.

Publik cukup terkejut dengan penunjukan mereka. Betapa tidak, publik merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai soal kandidasi penjabat dan tidak adanya pelibatan publik dalam proses tersebut.

Isu krusial lain ialah ketiadaan aturan teknis penunjukan kepala daerah dan penunjukan anggota TNI/Polri aktif.

Selain itu, disinyalir adanya konflik kepentingan dan munculnya anggapan sebagian penjabat kepala daerah yang ditunjuk sebagai titipan pemerintah pusat.

Mungkin tidak berlebihan spekulasi tersebut. Sebab atas nama kekuasaan atau hak pemerintah, determinasi soal penunjukan penjabat kepala daerah hilang esensi kedaulatan rakyat dan demokratisnya.

Dalam konsep pemerintahan modern, penyelenggaraan pemerintah wajib mendasarkan pada prinsip-prinisp pemerintahan yang baik (good governance).

Prinsip kunci good governance menurut Komisi Hak Asasi Manusia PBB (UN Commission on Human Rights) meliputi: transparansi, pertanggungjawaban (responsibility), akuntabilitas, partisipasi, dan ketanggapan (responsiveness) sebagai prinsip kunci good governance.

Sedangkan, Badan Program Pembangunan PBB (United Nations Development Programme) merumuskan sembilan prinsip good governance meliputi: partisipasi (participation), penegakan hukum (rule of law), transparansi (transparancy), daya tanggap (responsiveness), berorientasi pada konsensus (consensus orientation), keadilan/kesetaraan (equity), efektifitas dan efisiensi (effectiveness & efficiency), akuntabilitas (accountabiity), dan visi strategis (strategic vision).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com