Pelaporan ini kemudian direspons salah satunya oleh pihak dari Kemendagri dengan menyatakan bahwa penunjukan dan pengangkatan pj kepala daerah sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Lebih lanjut, penjaringan calon pj kepala daerah juga diklaim telah dilakukan sesuai prosedur dan terbuka.
Namun demikian, hingga saat ini belum ditemukan dokumen-dokumen terkait proses seleksi Penjabat Kepala Daerah maupun aturan turunan lain dari Pasal 201 ayat (10) & (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
"Padahal ini telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 15/PUU-XX/2022. Dibukanya dokumen-dokumen tersebut juga selaras dengan perintah Pasal 11 ayat (1) butir b dan butir c UU KIP," tutur Egy.
"Yang menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya; dan seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya," jelasnya.
Baca juga: Penjelasan MK soal Penjabat Kepala Daerah dari TNI Polri yang Tuai Polemik
Oleh karena itu, ICW mendesak Mendagri Tito Karnavian untuk menjawab surat permintaan informasi ICW dan menerapkan prinsip keterbukaan dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah.
"Hal ini wajib dan penting dilakukan apabila Kemendagri ingin menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang berlandaskan hukum," tambah Egi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.