Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak Mendagri Buka Dokumen Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 08/06/2022, 15:12 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (8/6/2022).

Kepala Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha mengatakan, surat keberatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diabaikannya permintaan informasi mengenai dokumen aturan teknis dan proses pengisian posisi penjabat (pj) kepala daerah yang dikirimkan ICW 17 Mei 2022.

"Pasca 10 hari kerja setelah permintaan informasi diajukan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendagri tidak memberikan tanggapan kepada ICW sebagai pemohon informasi," ujar Egi sebagaimana dilansir dari siaran pers ICW.

Baca juga: Pakar Khawatir Kasus Mundurnya Penjabat Kepala Daerah yang Baru Dilantik Terulang Lagi

Menurut Egi, hal ini menunjukkan PPID Kemendagri telah mengabaikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sebab, pada pasal 22 ayat (7) UU KIP mengatur bahwa badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis sejak diterimanya permintaan informasi.

"Oleh karenanya, merujuk kepada Pasal 35 ayat (1) huruf c UU KIP, ICW mengajukan keberatan tertulis kepada Kemendagri dikarenakan tidak ditanggapinya permintaan informasi," tegas Egi.

"Informasi yang ICW mohonkan krusial untuk dibuka guna menjamin terselenggaranya pemerintahan demokratis berdasarkan hukum," lanjutnya.

Baca juga: Penjabat Kepala Daerah di Persimpangan Kekuasaan

Egi menjelaskan, dokumen peraturan teknis dan dokumen pengangkatan dalam proses seleksi pj kepala daerah penting dibuka agar publik mengetahui secara jelas syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pj kepala daerah.

Di antaranya, untuk mengetahui rekam jejak, potensi konflik kepentingan, serta bagaimana mekanisme penjaringan dan penentuan calon pj kepala daerah dilakukan.

Hingga saat ini, sudah ada 35 Penjabat Kepala daerah yang dilantik sebagai pj gubernur/bupati/wali kota.

Beberapa di antaranya justru ditunjuk sebagai pj saat menduduki jabatan aktif lainnya.

Salah satunya adalah seorang perwira tinggi TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As'Aduddin yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

"Penunjukan pj kepala daerah yang memiliki rangkap jabatan tentunya semakin menunjukan bahwa keseluruhan proses pengisian pj kepala daerah berpotensi memiliki konflik kepentingan," kata Egi.

"Lebih lanjut, kami menilai bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah tidak hanya berpotensi menghadirkan konflik kepentingan, tapi juga melanggar asas profesionalitas, yang mana keduanya merupakan bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," jelasnya.

Sebelumnya pada 3 Juni 2022, ICW bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melaporkan Mendagri ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi berkaitan dengan proses penentuan pj kepala daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Baca juga: Imparsial Minta Penunjukkan Perwira TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah Ditinjau Ulang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com