Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Permusyawaratan Desa: Hak, Kewajiban dan Larangan

Kompas.com - 06/06/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam pemerintahan desa, terdapat lembaga yang disebut dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BPD merupakan “parlemen” di pemerintahan desa dan menjadi penyambung suara masyarakat desa.

Perihal BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Mengacu pada undang-undang ini, BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Terdapat sejumlah fungsi yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa, yaitu:

  • membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,
  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
  • melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Baca juga: Badan Permusyawaratan Desa: Fungsi, Tugas dan Keanggotaan

Hak dan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

Para anggota BPD yang terpilih akan menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih lagi untuk masa keanggotaan maksimal tiga kali secara berturut-turut atau tidak.

Terdapat sejumlah hak dan kewajiban yang dimiliki oleh BPD maupun anggotanya.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  • mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa;
  • menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
  • mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sementara itu, hak yang dimiliki anggota Badan Permusyawaratan Desa, yakni:

  • mengajukan usul rancangan peraturan desa;
  • mengajukan pertanyaan;
  • menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  • memilih dan dipilih; dan
  • mendapat tunjangan dari APBDes.

Sedangkan kewajiban anggota Badan Permusyawaratan Desa, yakni:

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa;
  • mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  • menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa; dan
  • menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa.

Baca juga: Kemendagri Dorong Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa

Larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa

Anggota BPD dilarang:

  • merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa;
  • melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  • menyalahgunakan wewenang;
  • melanggar sumpah/janji jabatan;
  • merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa;
  • merangkap sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  • sebagai pelaksana proyek desa;
  • menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  • menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com