Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Sidang, Ini Perjalanan Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Langkat sejak Terjaring OTT KPK

Kompas.com - 30/05/2022, 14:20 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.

Marah dan mengancam

Jaksa mengungkap, Terbit akan marah dan mengancam tak memberikan proyek lagi ke perusahaan pemenang tender proyek jika tidak memberikan commitment fee kepadanya.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan Muara Perangin-angin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Jaksa menyebutkan, melalui kakak kandungnya, Iskandar Perangin-angin, dan tiga kontraktor, yaitu Marcos Surya, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitri, Terbit mengatur tender di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Perusahaan-perusahaan yang akan menjadi pemenang tender proyek ditentukan oleh Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi dan diberi nama “Grup Kuala”.

Berbagai perusahaan itu wajib memberikan commitment fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Baca juga: Hakim Ingatkan Saksi Kasus Korupsi di Langkat: Tak Usah Berpikir Selamatkan Siapa-siapa

“Jika setoran atau commitment fee yang diberikan kurang maka Terbit Rencana Perangin Angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi,” papar jaksa.

Selain itu, perusahaan pemenang tender juga harus memberikan commitment fee sebesar 0,5 persen untuk Kepala Dinas dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Mutasi pegawai

Tak hanya itu, Terbit juga disebut melakukan mutasi pada jajarannya yang tak memilih perusahaan titipan sebagai pemenang tender proyek infrastruktur.

Ini diungkap oleh Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Langkat, Suhardi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Suhardi mengaku pernah diminta oleh orang kepercayaan Terbit, yaitu Marcos Surya untuk menjadikan perusahaan kolega Terbit sebagai pemenang tender 6 proyek infrastruktur.

Permintaan itu disampaikan Marcos pada Suhardi, Kasubbag UKPBJ Yoki Eka Prianto, dan ke Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno medio 2021.

“Saya lalu diplomasi di hadapan mereka, kalau loyal ya loyal, tapi itu keputusan bersama,” ucap dia.

Baca juga: Komnas HAM Harap 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat Diproses Transparan

Kendati demikian, menurut Suhardi, penentuan pemenang tender tak bisa diputuskannya sendiri, tetapi melalui keputusan kolektif kelompok kerja (pokja) infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Oleh karena pokja akhirnya memutuskan pemenang tender bukan perusahaan titipan Tebit, Yoki Eka Prianto dimutasi dan diganti oleh orang lain.

Pasca-peristiwa itu, Suhardi sempat bertemu dengan Terbit dan Iskandar. Kepada dirinya, Suhardi mengaku kecewa.

"Tanggapan Pak Bupati kecewa, pokja dianggap tidak solid,” ucap dia.

Saat ini, dugaan kasus suap Terbit masih terus bergulir. Selain menjadi tersangka suap, Terbit juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com