JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim mengingatkan saksi kasus dugaan korupsi di Kabupaten Langkat Marcos Surya Abdi untuk memberi keterangan yang jujur.
Peringatan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).
Adapun Marcos merupakan salah satu anak buah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang bertugas mengatur pemenang tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Peringatan disampaikan karena Marcos berbelit-belit dan kerap mengaku lupa ketika ditanya soal pertemuannya dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno dan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin-angin.
Baca juga: Saksi Ungkap Cara Kakak Bupati Terbit Atur Pemenang Tender Proyek Infrastruktur di Langkat
“Saudara saksi, majelis mengingatkan saudara sudah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sekarang dihadirkan sebagai saksi,” tutur hakim ketua Djuyamto.
“Tidak usah berpikir untuk menyelamatkan siapa-siapa, selamatkan saja diri saudara sendiri, caranya ya ngomong apa adanya,” sambungnya.
Adapun pertemuan antara Sujarno, Iskandar dan Marcos disebut jaksa terkait penentuan pemenang tender proyek di Dinas PUPR Pemkab Langkat.
Mulanya Marcos mengaku tak tahu permintaan Iskandar pada Sujarno untuk berkoordinasi dengannya untuk menentukan pemenang tender itu.
Setelah mendapatkan teguran dari hakim, ia baru mengoreksi jawabannya.
“Baik kami ulangi pertanyaannya, saat pertemuan itu saudara melihat tidak Iskandar menyuruh Sujarno agar tender di Dinas PUPR dikoordinasikan pada saudara?,” tanya jaksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.