JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus suap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, terus berlanjut.
Dalam kasus ini, sebelumnya Muara Perangin-Angin, Direktur CV Nizhami, telah didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Terbit Rencana Perangin Angin.
Menurut jaksa, suap itu diberikan agar Terbit memenangkan tender sejumlah perusahaan milik Muara dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Senin (30/5/2022), persidangan kasus Muara akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Rencananya, Terbit bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Selain itu, dua tersangka lainnya dalam kasus ini juga akan dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah kakak kandung terbit yang juga Kepala Desa Balai Kasih bernama Iskandar Perangin Angin, serta seorang kontraktor bernama Shuhanda Citra.
Baca juga: Sidang Penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin Dihadirkan Jadi Saksi
Lantas, bagaimana perjalanan kasus ini sejak awal?
Terbit terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) malam. Ia ditangkap bersama 7 orang lainnya.
Mulanya, tim KPK menjaring sejumlah pihak di sebuah kedai kopi. Mereka yakni Muara Perangin Angin dan 3 orang perwakilan Terbit dan Iskandar yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Baca juga: Kuatnya Peran Kakak Terbit Rencana Perangin-angin Atur Proyek di Kabupaten Langkat
Keempatnya ditangkap saat hendak melakukan serah terima uang tunai senilai Rp 786 juta dari Muara ke pihak perwakilan Terbit dan Iskandar.
Dari situ, tim KPK menuju ke rumah pribadi Terbit dan Iskandar. Namun, saat tim KPK tiba di kediaman Terbit, kedua kakak beradik itu tak ditemukan.
Keduanya diduga sempat menghindar sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (19/1/2022) sore.
Para pihak yang terjaring OTT ini lantas dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Kamis (18/1/2022) malam, KPK akhirnya mengumumkan penetapan status Terbit sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Langkat Tahun Anggaran 2020-2022.
Terbit ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Mereka yakni Muara Perangin Angin yang merupakan pihak pemberi suap. Ia adalah salah seorang kontraktor yang berhasil memenangkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat atas bantuan Terbit.
Baca juga: Saksi Sebut Kakak Bupati Langkat Sewa Perusahaan agar Dapat Tender Proyek