Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Sidang, Ini Perjalanan Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Langkat sejak Terjaring OTT KPK

Kompas.com - 30/05/2022, 14:20 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus suap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, terus berlanjut.

Dalam kasus ini, sebelumnya Muara Perangin-Angin, Direktur CV Nizhami, telah didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut jaksa, suap itu diberikan agar Terbit memenangkan tender sejumlah perusahaan milik Muara dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Senin (30/5/2022), persidangan kasus Muara akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Rencananya, Terbit bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Selain itu, dua tersangka lainnya dalam kasus ini juga akan dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah kakak kandung terbit yang juga Kepala Desa Balai Kasih bernama Iskandar Perangin Angin, serta seorang kontraktor bernama Shuhanda Citra.

Baca juga: Sidang Penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin Dihadirkan Jadi Saksi

Lantas, bagaimana perjalanan kasus ini sejak awal?

Tertangkap OTT

Terbit terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) malam. Ia ditangkap bersama 7 orang lainnya.

Mulanya, tim KPK menjaring sejumlah pihak di sebuah kedai kopi. Mereka yakni Muara Perangin Angin dan 3 orang perwakilan Terbit dan Iskandar yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Baca juga: Kuatnya Peran Kakak Terbit Rencana Perangin-angin Atur Proyek di Kabupaten Langkat

Keempatnya ditangkap saat hendak melakukan serah terima uang tunai senilai Rp 786 juta dari Muara ke pihak perwakilan Terbit dan Iskandar.

Dari situ, tim KPK menuju ke rumah pribadi Terbit dan Iskandar. Namun, saat tim KPK tiba di kediaman Terbit, kedua kakak beradik itu tak ditemukan.

Keduanya diduga sempat menghindar sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (19/1/2022) sore.

Para pihak yang terjaring OTT ini lantas dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Jadi tersangka

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Kamis (18/1/2022) malam, KPK akhirnya mengumumkan penetapan status Terbit sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Langkat Tahun Anggaran 2020-2022.

Terbit ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Mereka yakni Muara Perangin Angin yang merupakan pihak pemberi suap. Ia adalah salah seorang kontraktor yang berhasil memenangkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat atas bantuan Terbit.

Baca juga: Saksi Sebut Kakak Bupati Langkat Sewa Perusahaan agar Dapat Tender Proyek

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com