Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Perkawinan Usia Anak, Berapa Usia Minimal Menikah Menurut UU?

Kompas.com - 27/05/2022, 10:14 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkawinan anak kembali terjadi di Indonesia. Dua remaja di Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), melangsungkan pernikahan pada Minggu (22/5/2022).

Mempelai pria berinisial MF baru berusia 15 tahun. Sementara mempelai wanita, NS, berusia 16 tahun.

Pihak kelurahan Wiring Palannae mengatakan, pernikahan itu dilakukan atas dasar perjodohan. Permohonan pernikahan tersebut semula sempat ditolak oleh pihak kelurahan, meski akhirnya tetap dilayani.

Baca juga: Angka Pernikahan Anak di Wajo Sulsel Tinggi, Tiap Tahun Meningkat

Perkawinan anak di Indonesia bukan sekali atau dua kali ini saja terjadi. Mengutip laman resmi Kementerian Sosial, Indonesia menempati peringkat ke-10 jumlah perkawinan anak tertinggi di dunia.

Data tersebut mengacu pada laporan penelitian Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) bersama UNICEF, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2020.

Laporan penelitian itu menyebutkan, sekitar 1.220.900 anak Indonesia melakukan perkawinan dini.

Baca juga: Perkosaan dalam Perkawinan Masuk Draf Revisi KUHP, Ancaman Hukumannya 12 Tahun

Adapun merujuk data BPS tahun 2019, perempuan usia 20-24 tahun yang berstatus menikah sebelum usia 18 tahun paling banyak ditemui di Kalimantan Selatan dengan persentase 21,2 persen.

Disusul Kalimantan Tengah di posisi kedua dengan 20,2 persen, Sulawesi Barat di urutan ketiga dengan 19,2 persen, Kalimantan Barat 17,9 persen, dan Sulawesi Tenggara dengan 16,6 persen.

Sedianya, ketentuan tentang batas usia menikah sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Perkawinan. Lantas, berapa batas usia minimal usia menikah sebenarnya?

Batas usia minimal menikah

Merujuk Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

Semula, pada Pasal 7 UU tersebut diatur bahwa batas minimal usia laki-laki untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Sementara, batas minimal usia perempuan 16 tahun.

Namun, ketentuan itu diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019. UU tersebut mengatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019.

Baca juga: Kementerian PPPA Sebut UU TPKS Bisa Cegah Peningkatan Angka Perkawinan Anak

Kendati demikian, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan tentang umur, orang tua pihak laki-laki dan perempuan dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Pengadilan pun diwajibkan mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Masih akan terjadi

Menurut prediksi United Nations Population Fund (UNFA) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF), ke depan perkawinan anak masih akan terjadi, salah satunya disebabkan karena krisis ekonomi.

Diperkirakan, sekitar 13 juta pernikahan dini akan terjadi di dunia selama rentang waktu 2020-2030.

Baca juga: Kementerian PPPA Soroti Maraknya Kekerasan Seksual yang Dilakukan Ayah

Adapun berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindhngan Anak (KemenPPPA), pada 2019 terdapat 25.280 kasus pengajuan dispensasi kawin.

Tahun 2020 angka ini melonjak menjadi 65.301 kasus, dan pada 2021 sebanyak 63.350 kasus.

Dari angka tersebut, dispensasi kawin tertinggi terjadi di daerah Jawa, yaitu di Pengadilan Agama Kota Surabaya dan Pengadilan Agama Kota Semarang.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Agustina Erni mengatakan, pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa menjadi langkah progresif dalam mencegah meningkatnya angka perkawinan anak di Indonesia.

Pasalnya, Pasal 10 UU tersebut mengatur tentang jerat pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan, yakni ancaman pidana paling lama 9 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

“Dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa selain pidana penjara dan denda, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak,” jelas Erni seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com