Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Uji Materi UU Minerba Pertanyakan Fungsi Peninjauan Kembali Tata Ruang Wilayah Pertambangan

Kompas.com - 24/05/2022, 21:49 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang uji materi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) berlangsung kembali di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/5/2022).

Adapun agenda sidang hari ini mendengarkan penjelasan ahli dari pemerintah yaitu ahli jaminan pemanfaatan ruang dari Institut Teknologi 10 November (ITS) Surabaya Putu Gede Aryastina.

Muhammad Isnur sebagai kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu mempertanyakan fungsi peninjauan kembali tata ruang wilayah pertambangan yang telah ditentukan pemerintah.

Baca juga: Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah

“Tadi ahli menyatakan jika zona pertambangan menimbulkan masalah yang dievaluasi adalah mekanisme izin pengawasannya bukan ketentuan zonasinya, lantas apa fungsi peninjauan kembali proses penentuan tata ruang?,” tanya Isnur.

Putu menyampaikan bahwa dalam pendekatan tata ruang periode evaluasi dilakukan tiap 5 tahun sekali kecuali jika terjadi force majeur.

“Evaluasi ini komprehensif tidak hanya satu aspek tertentu, tapi tata ruang itu mencapai tujuannya atau tidak,” jawab dia.

Ia mengungkapkan proses evaluasi memiliki dua hasil, pertama merekomendasikan atau kedua, merevisi penentuan tata ruang.

“Kalau hasilnya (tata ruang) mesti direvisi maka prosesnya (kembali lagi) sama seperti proses penyusunan,” ungkapnya.

Namun Putu menegaskan bahwa suatu aktivitas pertambangan yang sudah mendapatkan izin pasti telah memenuhi proses assesment yang panjang.

Baca juga: Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba

Ia menilai semua aktivitas tambang yang telah diizinkan mestinya telah diperhitungkan dapat menanggulangi dampak yang terjadi.

“Maka ini menjadi jaminan zonasi tata ruang,” imbuhnya.

Diketahui uji materi diajukan oleh empat pemohon yaitu Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim).

Kemudian dua pemohon individu atas nama Nurul Aini dan Yaman. Para pemohon menilai 35 pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com