JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyoroti marak terjadi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah, baik ayah kandung maupun ayah tiri terhadap anaknya.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Agustina Erni pun menyayangkan kasus-kasus kekerasan seksual oleh ayah yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Baca juga: Mengaku Polisi, Pria Ini Culik 12 Anak di Bogor dan Jakarta, 3 Korban Diduga Alami Kekerasan Seksual
Menurut Agustina, kejadian serupa menunjukkan masih terjadinya pengasuhan tidak layak kepada anak. Padahal, orang tua baik ayah, ibu, keluarga, maupun wali, bertanggung jawab untuk menerapkan pengasuhan berbasis hak anak.
“Kami turut prihatin atas maraknya kasus kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat korban, seperti ayahnya sendiri. Hal ini menggambarkan masih terjadinya pengasuhan yang tidak layak kepada anak," ujar Agustina seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (16/5/2022).
Menurut Erni, pandemi Covid-19 sampai saat ini masih menyebabkan rendahnya resiliensi keluarga dalam menghadapi perubahan.
Baca juga: Poin-poin Penting UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Baru Diteken Jokowi
Orang tua atau keluarga tidak siap dalam mengasuh, mendidik, dan mendampingi anak di rumah yang mengakibatkan mudah stres dan emosi.
Hal tersebut pun berakibat pada perubahan tingkah laku dalam proses pengasuhan anak.
Penegasan disiplin terhadap anak dilakukan dengan cara membentak, berteriak, memukul, dan memarahi.
"Bahkan ironisnya ada yang memerkosa anaknya sendiri,” kata Erni.
Berdasarkan data Profil Anak Usia Dini Tahun 2021, empat dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.