Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Konsultan PT GMP Didakwa Suap Tim Pemeriksa Ditjen Pajak Rp 15 Miliar

Kompas.com - 24/05/2022, 20:38 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi didakwa menyuap Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 15 miliar pada 2018.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/5/2022).

“Para terdakwa perbuatannya memberi hadiah uang Rp 15 miliar untuk menggerakan Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016,” papar jaksa.

Adapun Angin adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2016-2019, dan Dadan menjabat sebagai Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP tahun 2016-2019.

Baca juga: Dua Konsultan PT GMP Didakwa Lakukan Kesepakatan dengan Pemeriksa DJP untuk Manipulasi Nilai Pajak

Sementara Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian merupakan anggota tim pemeriksa pajak DJP.

Jaksa mengungkapkan, pada akhir 2017, Aulia dan Ryan bertemu dengan Yulmanizar di kawasan SCBD Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu keduanya meminta agar nilai pajak PT GMP tahun 2016 dibuat menjadi Rp 19,8 miliar dengan iming-iming fee Rp 10 miliar untuk tim pemeriksa pajak.

Yulmanizar pun segera menyampaikan hasil pertemuan itu pada Angin. Jaksa menuturkan, Angin tak menyetujui nilai fee yang ditawarkan dan meminta lebih.

“Hingga akhirnya fee disetujui Rp 15 miliar,” katanya.

Pasca kesepakatan disetujui, General Manager PT GMP Lim Poh Ching menyediakan uang itu dengan catatan sebagai biaya donasi untuk tiga pihak dengan nilai masing-masing Rp 5 miliar.

Tiga form donasi tersebut yakni bantuan sosial Teluk Betung Barat, bantuan untuk Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018 serta bantuan sosial Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018.

Kemudian Aulia dan Ryan menyerahkan uang itu secara tunai pada Yulmanizar di Parkiran Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, 23 Januari 2018 malam.

Keesokan harinya Yulmanizar diminta oleh Angin untuk menukarkan uang tersebut ke money changer dalam bentuk dollar Singapura.

“Berdasarkan penghitungan pihak money changer ternyata uang yang dibawa Yulmanizar hanya Rp 13,2 miliar,” sebut jaksa.

Lantas Yulmanizar kembali bertemu Aulia dan Ryan untuk mengambil kekurangan fee yaitu Rp 1,8 miliar.

“Dalam pertemuan tersebut Yulmanizar hanya menerima Rp 300 juta sedangkan sisanya sebesar Rp 1,5 miliar merupakan fee untuk Aulia dan Ryan,” pungkas jaksa.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Penghasilan 2 Konsultan Pajak PT GMP

Atas perbuatannya itu Aulia dan Ryan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan Angin dan Dadan telah divonis bersalah dan dipidana penjara 9 dan 6 tahun penjara.

Sementara itu Wawan dan Alfred tengah menjalani proses peradilan. Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Wawan juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com