www.kompas.com
Dua konsultan PT GMP Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/5/2022). Keduanya didakwa memberi suap senilai Rp 15 miliar untuk tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kemenkeu. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+