Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terawan Siap Gabung PDSI Setelah Terima Surat Pemberhentian dari IDI

Kompas.com - 20/05/2022, 18:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerima surat pemberhentian keanggotan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Setelah menerima keputusan tersebut, Terawan langsung bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

"Saya akan ikut membangun PDSI karena saya sudah tidak ada tempat untuk berteduh lagi, Talenta yang diberikan Tuhan kepada kita harus bermanfaat untuk menolong masyarakat," kata Terawan seperti ditirukan anggota Tim Komunikasinya, Andi, Jumat (20/5/2022).

Menurut Andi, Terawan tidak akan merespons pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Adib Khumaidi terkait IDI tak akan menolak bila purnawirawan Jenderal TNI bintang tiga itu kembali bergabung.

Baca juga: Munculnya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia, Dipimpin Eks Stafsus Terawan

"Atas Nama kemanusiaan Pak Terawan sudah bertekad ingin membesarkan PDSI," ujarnya.

Terawan mengatakan, meski telah pindah ke PDSI dirinya tetap menghormati seluruh rekan dokter yang bernaung di IDI.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih pada rekan sejawat. Sekian lama saya bergabung di IDI dan mendapat banyak pelajaran berharga," ujar Andi menirukan ucapan Terawan.

Lebih lanjut, Andi menambahkan,Terawan berharap PDSI bisa berkontribusi dalam membangun kesehatan masyarakat.

Terawan, kata dia, mengajak para rekan sejawat ikut bergabung untuk membesarkan PDSI.

"Agar kita dapat mengembangkan ilmu kesehatan yang lebih maju, saya mengajak rekan sejawat yang bertugas di TNI, Polri, ASN, swasta, profesional dan juga para dokter serta mahasiswa di dalam dan diluar negeri untuk bergabung bersama PDSI," ucap Andi.

Baca juga: Terawan Diminta Jadi Pelindung PDSI

Adapun pemecatan Terawan bermula dari rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI pada muktamar ke-31 IDI di Aceh, (25/3/2022).

Alasan munculnya rekomendasi pemecatan itu antara lain Terawan dinilai melakukan pelanggaran berat etik serta memicu kontroversi sejak 2018 sampai 2022.

Salah satu kontroversi Terawan yakni temuannya tentang metode cuci otak atau Digital Subtraction Angiography (DSA).

PDSI

Sementara PDSI dideklarasikan pada Rabu (27/4/2022) di Jakarta, berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU- 003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

PDSI diketuai Jajang Edi Priyanto. Adapun Jajang merupakan staf khusus Terawan saat menjabat sebagai menteri kesehatan.

Baca juga: PDSI Terbuka jika Terawan Ingin Bergabung

Sebelumnya, Jajang berkarir sebagai dokter militer dan tergabung dalam corps kesehatan militer (CKM).

Dia pernah menjabat Direktur Pembinaan dan Penunjang Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Sebelumnya, Jajang menegaskan, deklarasi organisasi kedokteran yang dipimpinnya tidak terkait kasus pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI. Jajang pun meminta Terawan untuk menjadi pelindung PDSI. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com